Tudingan PKH Ditunggangi Politik Terbantahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mei 2018 22:30 WIB

Tudingan PKH Ditunggangi Politik Terbantahkan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak yang sempat mendapat tudingan memanfaatkan program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018, nyatanya tak terbukti. Hal itu dinyatakan usai keputusan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menolak untuk menindaklanjuti laporan dari satu warga yang juga merupakan pengurus parpol. Khotamin adalah warga yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Selain itu, Gakkumdu juga memutuskan tidak ada unsur tindak pidana Pemilu dalam dugaan tersebut. Menanggapi hal itu, Tim hukum Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menjelaskan bahwa Panwaslu mempunyai tafsiran sendiri tentang dugaan ini. Dari tafsiran tersebut diketahui kalau Panwaslu Lamongan mengganggap mereka punya kewenangan tentang hak-hak yang berkaitan dengan dinas terkait, tentang rekomendasi yang diberikan. Selain itu, Hadi menyesalkan tindakan Panwaslu Lamongan, yang memberikan rekomendasi terlebih dahulu terkait adanya Laporan, sebelum adanya klarifikasi dari paslon nomor urut satu. "Jangan menyimpulkan bahwa itu adalah tindakan satu tim paslon, ini bukan pembuktian terbalik," ungkapnya. "Jika Panwaslu tidak bisa membuktikan tim paslon nomor 1, jangan sampai Panwaslu overlap menentukan bahwa ini adalah tindakan paslon nomor 1," lanjutnya. Saat ditanya apakah adanya dugaan ini merugikan pasangan Khofifah-Emil , Hadi tegas mengatakan dugaan ini sangat merugikan. "itu ternyata setelah ditindaklanjuti ke Gakkumdu, rekomendasinya ini ternyata memang tidak layak dilanjutkan, artinya rekomendasinya pun lemah," tukasnya. Sebelumnya, Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Lamongan yang berada di sentra Gakkumdu memutuskan tak ada unsur pidana pemilu, meskipun formal maupun material. Karena itu laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan alias dihentikan. Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar, tutur Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya. Selain itu, fakta lain terungkap, ternyata Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi lewat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU