Tujuh Tersangka Sindikat Narkoba Digulung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Apr 2018 19:14 WIB

Tujuh Tersangka Sindikat Narkoba Digulung

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak mengungkap kasus narkoba, kemarin Ditnarkoba Polda Jatim mengungkap. Dari penangkapan ini, ada tujuh orang, salah satunya WNA asal Vietnam itu terbukti memiliki narkoba. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) bersama Polda Jatim sebelumnya berhasil menggagalkan dua upaya penyelendupan sabu-sabu yang dilakukan WNA dan WNI di Bandara Internasional Juanda. Sabu tersebut disita dari tangan Seorang WNA asal Vietnam yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu itu bernama Nguyen Thank The He,25, seberat 2.415 gram. Nguyen yang merupakan penumpang Jet Star Air rute Bangkok-Singapore-Surabaya. Ketika diselidiki, tas tersangka yang dicampur dengan alat mekanik. Dalam bungkusan itu terdapat bungkusan sabu-sabu seberat 1.175 gram. Namun, untuk sabu lainnya yang diketahui petugas Novita Habibah,29, asal Desa Binoron Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan penumpang Air Asia rute Kualalumpur-Surabaya. Barang haram itu dapat diketahui petugas usai dinding tas milik Novita terdeteksi terdapat sabu seberat 1.240 gram. Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Teddy S. Arief mengatakan penyelundupan yang pertama kali dilakukan seorang WNA pada 19 Maret 2018. Lalu, tiga hari kemudian menangkap seorang penumpang lagi yang mencoba menyelundupkan sabu melalui seorang WNI. "Untuk Nguyen dan Novita menyembunyikan sabu dalam tas yang dibawanya," ujar Teddy, Jumat (6/4/2018). Ia mengimbuhkan usaha untuk menggagalkan penyelundupan sabu itu berkat kerjasama dari berbagai stake holder. "Tersangka dijerat Pasal dijerat pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009," tutupnya. Total sabu yang disita dari para pengedar mencapai 6.5 kilogram. Lima kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diedarkan tujuh pelaku dapat diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Tujuh tersangka terbukti menyelundupkan barang haram dengan total bobot sekitar 6,5 kilogram senilai Rp 7 milyar. Namun, ketujuhnya dalam jaringan yang berbeda. Terkait hal itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Erwan Soepai mengatakan salah seorang tersangka adalah warga negara Vietnam. WNA asal Vietnam diketahui bernama Nguyen Thi Thanh He. Nguyen terbukti menyelundupkan narkoba dengan cara memasukkan pada bagian belakang koper. Kata Erwan, Nguyen merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba skala internasional. Ketika itu, pihak kepolisian dapat meringkus Nguyen lantaran telah bekerjasama dengan Bea Cukai. Selain Nguyen, ada pula tersangka lain berinisial RY yang juga ditangkap.RY adalah tersangka yang kedapatan membawa sabu sekitar 2,9 kilogram.Erwan menjelaskan bagaimana modus yang digunakan RY untuk mengelabuhi petugas. "Untuk modusnya, RY memasukkan sabu ke panci, niatnya untuk mengelabuhi X-ray," terang Erwan saat press release di ruang Bidhumas Polda Jatim, Jumat (6/4/2018). Sayangnya, modus yang digunakan RY dapat diketahui petugas bandara. Kemudian RY langsung diamankan. Disisi lain, ada tersangka lain yang telah diringkus di Kabupaten Pasuruan. Ada dua tersangka yang ditangkal di Kabupaten Pasuruan, yakn berinisial FH dan IM. Erwan menegaskan keduanya adalah bandar narkoba.Tapi, narkoba yang diedarkan keduanya dalam skala kecil. Erwan juga mengungkapkan bagaimana kronologi penangkapan dua pengedar asal Kabupaten Pasuruan itu. "Mulanya DH kami tangkap sendiri, dia terbukti membawa 42,02 gram, lalu kami kembangkan dan akhirnya kami dapat meringkus IM, saat itu IM membawa 204 gram sabu," lanjutnya pada awak media. Menurut Erwan, keduanya adalah jaringan lokal. Seirama dengan Erwan, Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan keduanya membawa sekitar tiga ons sabu. Teddy membeberkan untuk tersangka lainnya adalah berinisial HM, RM, dan H. Dalam pengakuan ketiganya, mereka berada dalam satu kelompok untuk mengedarkan barang haram itu. Dati ketiganya, pihak Teddy bersama Bea Cukai mengamankan sabu mencapai 1,9 kilogram. Dari data yang dilapangan, ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala internasional. Ketiganya dapat ditangkap usai Polda Jatim dan Bea Cukai bekerjasama dengan Polda Riau.Kata Teddy, penangkapan itu bermula ketika ada seorang tersangka dari Batam. Ketika itu, tersangka yang diringkus di Batam kepergok akan mengirimkan sab ke kota pahlawan. Perlu diketahui, ketiganya memiliki peranan yang berbeda-beda dalam mengedarkan barang haram itu. Teddy menuturkan ada yang berperan sebagai kurir, ada pula yang menjadi bandar. Ketiganya telah meringkuk di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Kendati demikian, pihak Teddy bersama Bea Cukai yengah mendalami siapa saja jaringan yang turut andil dalam mengedarkan barang haram itu.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU