Home / Hukum & Pengadilan : Kurator dan Pengacara Bank, Dikenal Berteman. Mesk

Tunda Lelang Tanah Pailit Diduga ada Kepentingan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2019 20:46 WIB

Tunda Lelang Tanah Pailit Diduga ada Kepentingan

Peristiwa pembatalan lelang eksekusi hak Tanggungan aset Budel Pailit PT Bukit Baja Anugerah (dalam pailit), sampai Jumat (8/03/2019) kemarin masih menjadi pembicaraan di kalangan praktisi hukum dan peserta lelang. Berita harian kita Rabu tanggal 6 Maret 2019 berjudul Hakim Partogi, Guncang Kantor Lelang Surabaya dibahas kalangan praktisi hukum Surabaya. Maklum, obyek Tanah PT Bukit Baja Anugerah, bernilai miliaran. Sejumlah peserta lelang dan pengacara kecewa, karena telah membaca pengumuman Lelang oleh KPKNL, mendadak ditunda mendadak oleh Hakim Pengawas Pesta Partogi H.S., SH, M.Hum. Beberapa pengacara mempertanyakan kuasa hukum bank tidak mengajukan protes dan perlawanan atas penetapan hakim. Mengingat, bank telah mengajukan lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, 1 Maret 2019. Tetapi tanggal 27 Februari 2019, pengumuman lelang batal. Padahal, lebih tiga orang berminat ikut lelang. "Bagaimana wibawa KPKNL. Kita harus hormati KPKNL, jelasnya. Bukan Majelis Pengadilan Niaga Kepala KPKNL Surabaya merespon, bahwa pembatalan lelang berasal dari penetapan hakim. Salah satu penyebab pembatalan lelang (aset PT Bukit Baja Anugerah) adalah penetapan hakim, jawab Wien Handoyo, kepada Surabaya Pagi, Jumat (8/3/2019) kemarin. Wien menegaskan, bukan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memutuskan perkara pailit , tetapi penyebab utama yang menyebabkan pembatalan lelang yakni penetapan hakim pengawas, tanggal 27 Februari 2019 itu. Iya pak (hakim pengawas). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kami, hanya menyebut penetapan. Itu saja, lanjut Wien. Namun, saat digali, apakah penetapan hakim pengawas seperti dalam penetapannya, karena khawatir limit lelang terlalu murah, sehingga debitur PT Bangkat Baja Anugerah, tidak bisa bayar kewajiban ke kreditur?. Wien Handoyo, enggan menjelaskan lebih detail. Maaf pak, KPKNL tidak berwenang mengomentari pertimbangan hakim, karena bukan domain kami mohon maaf.. saya cukupkan, jawab Wien. Hakim Cari-cari Alasan Dalam penetapannya, hakim pengawas pailit Pesta Partogi, menunda pelaksanaan lelang, diduga oleh sejumlah pihak mencari-cari alasan. Misalnya, soal pengumuman lelang di harian Radar Sidoarjo. Padahal lokasi lelang di Surabaya. Hakim tidak paham makna diiklankan di koran harian artinya sudah transparan. Tetapi mengapa di penetapan menyebut pengumuman tak transparan. komentar pengunjung sidang penetapan tanggal 27 Februari 2019.. Ia menduga, hakimnya dipengaruhi atau tidak tahu wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Saya tahu bahwa Radar Sidoarjo itu suplemen Radar Surabaya, yang juga beredar di Surabaya, Sidoarjo, Porong, Pasuruan dan Mojokerto. Jadi peredaran lebih luas, ungkapnya. Semenara itu seorang pejabat KPKNL mengatakan, pengumunan lelang eksekusi oleh KPKNL, dianggap sudah sesuai prosedur. Jadi tidak pantas hakim menunda lelang. Dikalangan peserta lelang mengenal pengacara Bank CTBC yaitu Voni SH. Wanita ini dulu bekerja di balai lelang. Kemudian beralih menjadi lawyer. Ia dikenal berteman baik dengan curator perkara pailit yaitu Tutut Rokhayatun SH, MH, dan Wahab Abdillah SH. Sebagai teman bisa saja Voni sungkan. Padahal dalam penetapan hakim pengawas, bank CTBC pihak diruygikan. Kita lihat apa langkah Voni, yang menyesalkan. Katanya Voni akan melaporkan ke direksi untuk langkah hukum, kata sumber yang sudah menghubungi Voni. Mendadak Dibatalkan Menurut sumber di PN Surabaya, jadwalnya lelang akan digelar tanggal 1 Maret 2019. Ini sesuai pengumuman lelang yang diiklankan di harian Radar Sidoarjo. Dijelaskan, obyek lelang terdiri tanah dan bangunan SHM No. 11/Kelurahan Tambak Sarioso seluas 594 M2 di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya atas nama Lim Yoe Hoo alias Joewono Soetanto, dengan harga limit jual Rp 2,5 Miliar. Satu paket tanah dan bangunan SHM No. 12, luas 480 M2, SHM No. 15 luas 480 M2, keduanya atas nama Lim Yoe Hoo alias Joewono Soetanto.dan SHM No. 13 seluas 480 M2, SHM No. 14 seluas 480 M2, keduanya atas nama Tan Fe Fe alias Efi Kartikadewi, yang terletak di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Seluruh paket SHM No. 12, SHM No. 13, SHM No. 14 dan SHM No. 15. Masing-masing dengan dengan harga limit jual Rp 2,5 miliar, Rp 9 Miliar dan Rp 4,5 miliar. Mendadak lelang yang sudah disiapkan dan telah mengundag peminat, dibatalkan karena putusan hakim pengawas dalam perkara pailit PT Bukit Baja Anugerah dengan penetapan perkara Nomor 17/Pdt.Sus.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Februari 2019. Hakim Anggota Pemutus Pailit Terkait putusan dan penetapan Hakim Pesta Partogi H. S, SH., M.Hum, yang membatalkan lelang aset PT Bangkit Baja Anugerah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono belum merespon banyak. Maaf pak Partoginya gak masuk kantor. Kalau saya ketemu, saya konfirmasi lagi, kata Sigit, saat ditemui Surabaya Pagi, di PN Surabaya, Jumat (8/3/2019). Namun, saat digali terkait pokok permasalahan yang ditangani hakim Pesta Partogi saat menjadi hakim pengawas, Sigit Sutriono, enggan berkomentar. Nanti saja, mas. Jangan sekarang. Saya gak tau (pokok permasalahannya), jawab singkat Sigit. Padahal Sigit Sutriono adalah hakim niaga pemutus pailit PT Bangkit Baja Anugerah. Susunan Majelis hakim pemutus pailit terdiri Sarwedi SH,MH (ketua) dengan anggota Harijanto, SH,MH dan Sigit Sutriono, SH,M.Hum. Laporan: Tim Wartawan Surabaya Pagi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU