Tunjukan Budaya Dalam Persidangan, Enam Tersangka Aktivis Kenakan ‘Topi Kar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2019 11:03 WIB

Tunjukan Budaya Dalam Persidangan, Enam Tersangka Aktivis Kenakan ‘Topi Kar

SURABAYAPAGI.COM,-Terkait terjerat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora enam orang aktivis pada unjuk rasa di Istana Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2019). Enam orang itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Pada pukul 12.49 WIB sidang belum dimulai. Enam aktivis ini tampak sudah duduk di dalam ruang sidang menunggu sidang dimulai. Salah satu orang dari enam aktivis tersebut mengenakan topi kari-kari, topi khas Papua. Hanya Surya Anta yang tak mengenakan topi tersebut. Bukan hanya topi saja yang ia kenakan melainkan ada pula mereka yang mewarnai badan dan wajahnya sebagai pelengkap khas budaya Papua itu. Tabuni mengatakan, mereka sengaja mengenakan pakaian adat dalam persidangan ini dalam rangka menunjukkan budaya Papua. Kami mau menghargai persidangan ini, ingin menunjukan budaya kami, papar Dano di PN Jakpus, Senin. Dano mengatakan, ia dan rekannya melukis wajah hingga badannya menggunakan odol saat sidang di pengadilan. Ya tadi teman bawa (odol dan topi Kari) untuk persiapan sidang, jelas dia. Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu. Paulus Suryanta Ginting (PSG) salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP). Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU