Tuntut Janji Jokowi di UKI Dibebaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Apr 2019 15:47 WIB

Tuntut Janji Jokowi di UKI Dibebaskan

SURABAYAPAGI.com - Delapan anggota GMNI Komisariat Universitas Kristen Indonesia atau UKI, yang ditangkap polisi saat menggelar unjuk rasa menuntut janji Joko Widodo di depan kampus UKI Cawang pada Jumat 5 April 2019, sudah dibebaskan. Menurut polisi, penangkapan hanya sebatas pendataan semata. "Kita hanya amankan sementara, ambil keterangan dan pendataan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin 8 April 2019. Sebelum dipulangkan, kedelapan orang itu diberikan pembinaan terlebih dahulu. Kedelapannya dibebaskan pada Sabtu 6 April 2019, setelah pemeriksaan selesai dilakukan. "Kita berikan pembinaan, sudah kita kembalikan," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, delapan orang anggota GMNI Komisariat UKI ditangkap polisi, karena aksi mereka dinilai melanggar prosedur penyampaian pendapat. Mereka tidak memiliki izin untuk menggelar aksi. "(Mereka) tidak ada izin. (Mereka) bakar ban di tengah jalan, mengganggu ketertiban umum," ujar Kapolsek Kramat Jati, Komisaris Polisi Nurdin AR. Dalam sepekan, mereka telah menggelar aksi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Termasuk, aksi yang terakhir kemarin. Tiap aksinya, mereka selalu memprovokasi polisi saat petugas memberikan pengawalan. Terakhir, mereka kembali memprovokasi dengan cara membakar ban hingga mengganggu arus lalu lintas. Polisi akhirnya terpaksa membubarkan aksi mereka, karena dinilai mengganggu ketertiban. "Kemarin (aksi) sebelumnya polisi ada yang kena dilempar batu," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU