UMK Gresik Dipastikan akan Tertinggi Dibandingkan Daerah Lain

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Nov 2018 08:41 WIB

UMK Gresik Dipastikan akan Tertinggi Dibandingkan Daerah Lain

SURABAYAPAGI.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik memastikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik akan lebih tinggi dibandingkan Kabupaten lain. Kepastian tersebut diungkap Sekretaris Disnaker Kabupaten Gresik Ninik A, Selasa (13/11/2018). Menurutnya secara otomatis (UMK Gresik tertinggi) jika Gubernur Jawa Timur benar-benar memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. "Sebab, secara hitungan-hitungan itu sudah pasti Gresik UMK-nya lebih tinggi dibandingkan Kabupaten lain. Sebab, rumusannya itu UMK sebelumnya dikalikan 8,03 persen. Sehingga pasti hasilnya akan lebih tinggi," kata Ninik, Selasa (13/11/2018). UMK Gresik 2018 sebesar Rp 3.580.370, sehingga jika dinaikkan sebesar 8,03 persen dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional hasilnya Rp 3,867,874 . Sedang Agus Salim Ketua SP Kahutindo mengungkapkan tuntutan serikat pekerja (SP) untuk UMK Gresik 2019 sebesar Rp 3,9 Juta. "Bukan Rp 3,7 Juta. Itu hasil penghitungan teman-teman serikat pekerja," kata Agus Salim, yang juga senior serikat bersama buruh (Sekber) Kabupaten Gresik. Massa buruh di Kabupaten Gresik unjuk rasa mengawal hasil rapat dewan pengupahan untuk segera diajukan Bupati Gresik ke Gubernur Jatim. "Teman-teman serikat pekerja akan mengawal hasil rapat dewan pengupahan sampai ke Gubernur Jatim," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU