UMKM Masuk Pasar Modal, UU Sapu Jagat Jadi Harapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 19:59 WIB

UMKM Masuk Pasar Modal, UU Sapu Jagat Jadi Harapan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan telah berupaya untuk mendorong pelaku UMKM memasuki pasar modal. Upaya tersebut telah dilakukan melalui dua aturan yaitu nomor 53/POJK/04/2017 dan nomor 54/POJK.04/2017 yang intinya mengatur UMKM masuk pasar modal. Tak hanya itu, dalam pembukaan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2020) OJK menargetkan pelaku UMKM dapat mulai melandai di bursa demi mendorong pertumbuhan pasar modal. Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), UMKM sulit melantai di pasar modal. Pasalnya aturan saat ini fokus pada peningkatan produktivitas semata, belum mampu mendekatkan UMKM kepada pasar apalagi investor. "Ini karena UU yang ada belum menyentuh sektor finansialnya (UMKM), nah bagaimana mengintegrasikannya untuk masuk ke bursa kalau aturannya saja belum sampai ke sana, sedangkan dalam praktiknya UMKM harus punya akuntan publik dulu, harus bayar jasa penilai, harus cari emiten, itu yang saya kira agak berat ya," jelas Yustinus. Omnibus Law pun kini tengah digodok pemerintah dianggap mampu untuk menghadirkan aturan khusus tersebut. Dan jika tak ada halangan materi omnibus law akan diajukan ke DPR 2 minggu lagi. "Bagaimana mereka harus diberi study lesson terkait saham, bagaimana cara mengaudit laporan keuangannya, lalu cara evaluasinya, macam-macam lah. Kalau tanpa aturan khusus terkait itu ya tidak bisa," kata Yustinus. "Bagaimana mereka (UMKM) bisa mendapatkan aturan khusus tersebut? Ya opportunity-nya ada di Omnibus Law, tapi kalau tidak masuk yah ini harus ada affirmative action, harus ada keberpihakan menurut saya," sambung Yustinus.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU