Ungkapan Penyesalan Pelaku yang Membakar Istrinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Okt 2019 16:01 WIB

Ungkapan Penyesalan Pelaku yang Membakar Istrinya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tersangka KDRT Maspuryanto,47, warga Desa Bulumulyo Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, menyesal telah membakar tubuh istri Putri Narulita, 19, warga Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Penyesalan ini diungkapkan setelah dirinya ditangkap tim gabungan Polres Rembang dan Polrestabes Surabaya. "Saya sungguh sangat menyesal akan perbuatan saya kepada istri saya (Putri Narulita,red)," terangnya dengan mata berkaca kaca dan nada sesunggukan di Mapolrestabes Surabaya (17/10/2019). Dirinya mengaku saat membawa botol bensin itu rencananya bukan untuk membakar istrinya, melainkan motor yang dia pinjam semalam habis bensinnya, makanya saya beli paginya. Tapi, istri saya datang ke kost kostan langsung masuk kemudian mengemasi baju. Melihat itu, dirinya mencegah dan sempat pelaku menakut nakuti. "Kalau kamu minta cerai aku bakar kamu," ujarnya sambil tangan kiri memegang plastik bensin dan tangan kanan korek api. Disaat terjadi cekcok mulut, tiba tiba istri pelaku berdiri dan menyenggol tangan kiri pelaku yang membawa bensin dan mengenai tubuh korban. Langsung tangan kanan pelaku reflek menyalakan korek api dan terbakar serta mengenai tubuh korban. Wakapolrestabes AKBP Leo Simarmata didampingi Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudamiran, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim resmob Rembang bersama resmob Polrestabes Surabaya. "Saat ditangkap pelaku tak melawan," ujar Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela. Dengan didampingi Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudamiran, pelaku saat ditangkap tangannya sebelah kiri melepuh akibat ikut terbakar api. Kita ketahui, pada hari rabu tanggal 16 Okt 2019 sekitar pkl. 17.45 wib di jalan pantura rembang tepatnya didepan indomaret Lasem turut tanah Desa. Kauman Kecamatan. Lasem kabupaten Rembang, tim resmob polres rembang telah melakukan penangkapan tersangka KDRT (pembakaran) Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2019 sekira jam 09.00 Wib pada saat Saksi mengantar korban ke TKP untuk mengemasi barang-barangnya yang hendak dibawa pulang keTuban (sebelumnya sering terjadi cekcok antara terlapor dengan korban). Namun pada saat itu terlapor hendak menghalang-halangi keinginan korban untuk pulang ke tuban hingga terjadi pertengkaran. Pelapor (ibu korban) yang saat itu kebetulan sedang berada dikost tersebut dengan maksud mendapingi korban untuk pulang ke Tuban, pada saat ibu korban diluar sedang menerima telp tiba-tiba mendengar teriakan korban dari dalam kamar, bergegas pelapor mendatangi korban dan mengetahui bahwa korban mengalami luka bakar dan juga barang-barang disekitar korban juga terbakar dan pelaku kabur keluar kamar dengan membawa sepeda motor penjaga kost yang sudah dipinjam sejak pagi, terlihat dari cctv terlapor keluar dan kembali ke kost namun tidak memasukan sepeda motor tsb diareal parkir dalam rumah kost, akan tetapi memarkir diluar kost. Dan setelah terjadi kebakaran terlapor melarikan diri menggunakan aepeda motor tsb. Sedang hp dimatikan, terakir posisi hp hidup di sepanjang. Sementara petugas belum bisa memintai keterangan terkait kejadian, korban masih dirawat inap di RS dr. Soetomo dan sedang menjalani perawatan medis karna luka bakar yg dideritanya. Akibat perbuatannya dikenakan pasal Tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 (2) UURI No.23 Tahun 2004 jo 187 (2e) KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU