Unsur Hoax Hadi-Anji, Tak Ada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 21:44 WIB

Unsur Hoax Hadi-Anji, Tak Ada

i

Gambar visual by SP

 

Pendapat Tiga Akademisi dan Satu Praktisi Hukum di Surabaya tentang Kegaduhan Wawancara Musisi Anji dengan Hadi Pranoto, terkait Herbal Penyakit Corona. Bila Dicari Kesalahan Hadi, hanya Terkait Penyebutan kata Profesor dan Dokter

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Laporan pidana berita bohong alias hoax ditujukan kepada Hadi Pranoto dan musisi Anji, tidak bisa digeneralisir penafsiran awam dan hukum. Dalam hukum pidana, sangkaan berita bohong (hoax) menggunakan teknologi mesti menjlentrehkan pasal-pasal dalam UU ITE, terutama pasal 28. Selain Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Unsur utamanya pasal di UU ITE harus ada merugikan konsumen. Apakah Hadi Pranoto-Anji, bisa dibuktikan merugikan konsumen. Ini domain penyidik Polri sampai pembuktian dalam sidang terbuka di Pengadilan. Terkait unsur ini, Hadi Pranoto, berani menghadapi proses hukum atas laporan  Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya.

 Demikian pendapat tiga akademisi ilmu hukum pidana Unair Sapta Aprilianto, I Wayan Tatib dan Umar Solehhudin, ahli Hukum Universitas Muhamadiyah Surabaya. Selain praktisi hukum M. Soleh. Mereka dihubungi Surabaya Pagi secara terpisah Rabu (5/8/2020), terkait kegaduhan adanya wawancara Hadi Pranoto, yang disebut Profesor peneliti herbal-obat Corona dengan musisi yang juga seorang youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji, yang kemudian viral di youtube.

Umar Solehhudin, ahli Hukum dari Universitas Muhamadiyah Surabaya, menjelaskan, unsur berita bohong yang disangkakan pada Hadi Pranoto di konten youtube itu, masih belum sepenuhnya terpenuhi.

"Sekarang apa yang disampaikan Hadi Pranoto itu apakah sudah dipastikan bohong. bohongnya dari mana? Kita pilah unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Karena di dalam pasal tersebut, jika terbukti, harus memenuhi tiga unsur, yakni berita bohongnya itu, dapat menyesatkan publik dan merugikan konsumen," jelas Umar kepada Surabaya Pagi, Rabu (5/8/2020).

Dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE itu, menyebutkan, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Nah apakah yang disampaikan Hadi sekarang adalah berita bohong dan menyesatkan. Apakah konten Hadi juga dapat merugikan konsumen? Jika tidak, dan hanya 2 unsur saja, yahh unsur pidana Pasal 28 itu tidak bisa. Untuk masuk dalam sangkaan itu, harus secara komulatif,” jelasnya.

 

Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Terpisah, Sapta Aprilianto, ahli Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menjelaskan,  menjelaskan bila konten yang di unggah oleh Anji dinilai oleh pihak mereka merupakan konten yang sah-sah saja karena memanfaatkan keterbukaan teknologi. Akan tetapi, dari tindak pidananya, itu bukan suatu kejahatan pidana.

"Mungkin saya berfikiran apa salahnya, jadi masyarakat atau publik, harus berfikir smart. Bagi saya tidak masalah, kalau kita meninjau dari kontennya. Tetapi bagaimana pertanggungjawaban pidananya, menurut saya itu bukan suatu kejahatan," jelas Anto, sapaan Sapta Aprilianto.

Dirinya juga melihat, konten tersebut juga tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum dikarenakan secara tidak langsung bukan tujuan dalam konsumen. “Mereka itu hanya membahas bagaimana sebuah solusi dalam mencari obat Covid-19. Itu khan sebuah konten yang santai. Jadi secara unsur hukum UU ITE, menurut saya tidak (ada). Namun, kalau dari segi bahasa dan tutur kata, yah harus hati-hati,” pungkasnya.

Jadi Sapta berpesan, dalam konten Youtube yang diunggah Anji bersama narasumber Hadi Pranoto, jangan sampai konten tersebut mengandur unsur kebohongan dan bertentangan dengan nilai sosial masyarakat, atau menyinggung langsung pihak lain. “Jadi, sekali lagi, dalam konten itu, tidak ada (unsur UU ITE). Maka jadilah smart user dalam bersosial media. Bila kurang pintar, yah dapat konsekuensinya,” tegas Anto.

 

“Unsur” Mengaku Dokter

Sementara itu, pakar hukum asal Unair yang juga praktisi hukum I Wayan Tatib Sulaksana punya pandangan lain terhadap konten Youtube Anji dengan Hadi Pranoto. Yang menjadi perhatian I Wayan Tatib, yakni status gelar dokter yang disebutkan oleh Hadi Pranoto, yang ternyata dibantah oleh Ikatan Dokter Indonesia, bahwa Hadi Pranoto bukan dokter. Menurut Wayan, itu diartikan sebuah penipuan.

Apalagi, apabila temuannya berupa ramuan rempah-rempah yang bisa mengobati Covid-19, menurutnya harusnya dilakukan ujikan klinis di laboratorium.

"Tapi yang paling utama adalah gelarnya tanpa hak. Ini membuat identitas palsu. Kena dia dengan UU ITE. Unsur-unsur sudah memenuhi bila disandingkan dengan UU ITE. Dari gelarnya sudah membuat identitas palsu, lalu dari janjinya bahwa ramuan ini bisa menyembuhkan covid- 19. Lalu ramuan ini adalah ramuan yang bisa untuk membasmi virus Covid," jelasnya

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

Menurutnya masyarakat sekarang ini sedang ketakutan dengan Covid- 19, maka informasi yang disampaikan konten itu bisa membuat masyarakat percaya. Padahal belum ada kajian yang sesuai dengan temuan ramuan tersebut.

"Salah pak dokter itu dalam tanda petik ini, katakanlah saja dukun dan dukun ini kan tidak ada undang-undangnya. Maka pasal 28 UU ITE ini, maka dia bersalah karena melakukan penipuan," ungkap pria yang juga pernah membela para pedagang Pasar Turi melawan Cen Liang ini.

Ia juga menerangkan bila polisi tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, sebaliknya polisi akan terus melakukan patroli siber dan bisa langsung menindak tindak kejahatan yang meresahkan di dunia maya.

"Polisi itu tidak perlu menunggu laporan karena mereka sudah melakukan patroli siber, ada jejak digital juga ada kalaupun sudah dihapus. Bila tidak dilaporkan masyarakat maka polisi juga bisa menindak karena tindakan meresahkan dalam penggunaan internet, ini menjadi tindak kejahatan pada UU ITE" terangnya.

 

Unsur UU ITE tak Terpenuhi

Sementara, terpisah, praktisi hukum Surabaya, M Sholeh menilai, unsur dalam pasal berita bohong harus menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Menurutnya, jika tidak ada transaksi elektronik atau tidak ada pihak yang dirugikan dalam wawancara tersebut, maka pelanggaran pasal 28 UU ITE hilang dan tak terpenuhi.

"Saya sendiri tidak tau detail wawancaranya Hadi Pranoto dengan Anji. Tetapi jika ada konsumen yang merasa dirugikan contohnya bila mengkonsumsi obat yang disarankan Hadi Pranoto dalam wawancara itu, tapi tidak sembuh, dia bisa dilaporkan. Apalagi itu diupload ke Medsos. Unsur itu memenuhi dalam UU ITE," kata Sholeh.

 

Bisa Kena UU 1/1946

Baca Juga: Sekolah Periksa Fakta RPS, Hindarkan Jariyah Keburukan dari Sebar Hoax

Akan tetapi, lanjut Sholeh, jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan, maka, baik Hadi Pranoto dan Anji, tidak bisa dilaporkan. "Tidak bisa dilaporkan karena yang melapor bukan konsumen yang dirugikan. Kecuali pakai UU Nomor 1 tahun 1946," jelas Sholeh.

Dimana, tambah Sholeh, penggunaan UU yang pertama kali ditandangani oleh Presiden RI Soekarno ini pernah menjerat Ratna Sarumpaet ketika dirinya melakukan kabar bohong alias hoax di media sosial.

“Maka itu dalam laporan pidana berita hoax, biasanya menjlentrehkan selain pasal 28 UU ITE, juga ada Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 itu,” ungkap advokat Surabaya yang kerap berpekara gugatan class action di tingkat Mahkamah Konstitusi ini.

 

Berawal dari Youtube

Permasalahan ini bermula dari Anji yang mengundang Hadi Pranoto yang mengaku telah menemukan serum antibodi Covid-19, obat untuk menangani Covid-19. Hadi mengklaim obat itu sudah menyembuhkan 250 ribu penderita Covid, padahal jumlah pasien Covid-19 tak sampai 200 ribu. Kini video berjudul Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! yang tayang di kanal YouTubenya, Jumat, 31 Juli 2020 sudah tidak bisa lagi diakses.

Setelah viral dan diprotes oleh berbagai pihak, Hadi Pranoto mengakui kalau ia bukan dokter, profesor, dan pakar mikrobiologi. Akibat video tersebut, Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat. "Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. jem/tyn/byt/cr1/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU