Untuk Tambahan Biaya Hidup, Nekat Jual Sabu-Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Apr 2019 14:54 WIB

Untuk Tambahan Biaya Hidup, Nekat Jual Sabu-Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perang terhadap pemakai narkotika jenis Sabu-Sabu terus dilakukan. Dan kemarin (28/4/2019), Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim dipimpin Kompol Lutfi, SH bersama anggotanya telah berhasil ungkap kasus narkotika sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilaksanakan di area parkir hotel New Ramayana Jl. Trunojoyo No 88 Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Dirnarkoba Polda Jatim. Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pihaknya mendapat informasi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira pukul 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Solihin (44), warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. Tersangka ditangkap di area parkir hotel New Ramayana jalan Trunojoyo No 88 Kecamatan Kota Pamekadan Kabupaten Pamekasan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di tempat kejadian perkara, pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti sebagaimana uraian tersebut. Selanjutnya Petugas membawa tersangka dan barang buktinya kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, tersangka Solihin mengaku menjalankan bisnis ini karena tak memiliki pekerjaan. "Butuh Pekerjaan ya terpaksa jualan Sabu-Sabu," terangnya. Sedangkan barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 poket shabu seberat 11.26 gram, 1 buah HP merk SAMSUNG dgn sim card 087864598818, 1 buah HP merk XIAOMI dg sim card 082336590367, Uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan 1 helai sarung warna hijau motif kembang. Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) ,114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU