Usai Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi P2SEM Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Agu 2020 21:56 WIB

Usai Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi P2SEM Ditangkap

i

Terpidana Ahmad Fauzi Zamroni saat diringkus di rumahnya di Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Selasa (11/8/2020). Foto: kejaksaan negeri surabaya untuk SP

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim, Ahmad Fauzi Zamroni. Dirinya diamankan di rumahnya Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Kasi Intel Kejari Surabaya Fathurrohman menjelaskan, terpidana ini ditangkap tepat pada pukul 07.00 WIB, Selasa (11/8) bersama tim gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya dan tim Intelijen yang dibantu oleh Kejari Jember.

Tampak Fauzi hanya pasrah saat dieksekusi. Dia juga menandatangani berkas-berkas yang telah dibawa oleh tim. Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No.3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 50 juta subsidiair empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415 juta.

"Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Fathur, Selasa (11/8).

Terhadap terpidana telah dilakukan pencarian oleh Jaksa Eksekutor namun tidak diketahui keberadaannya. Jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan selama hampir 10 tahun.

Selama buron, terpidana terkenal licin, dirinya selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa. Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama tiga hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan pada hari ini.

“Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Jember untuk menjalani pidana badan,” pungkas Fathur.

 

Saksi Kunci Meninggal Dunia

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Pengusutan kasus ini dimulai pada 2009. Banyak pihak yang terjerat korupsi P2SEM. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Fathorrasjid yang kini sudah meninggal dunia.

P2SEM merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

Setelah diusut lebih dalam, kejaksaan menangkap dr Bagoes Soetjipto di Malaysia pada Desember 2017. Bagoes merupakan buron kasus P2SEM, dan digadang-gadang sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

Namun kasus ini menemukan kendala, lantaran saksi kunci, yakni dr Bagoes meninggal diduga kena serangan jantung saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo. Perannya, membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah di Jatim.

Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir mengaku, saat ini menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana P2SEM. "Kita tidak akan menyerah untuk menangani kasus P2SEM," kata Dofir, dalam Press Release Capaian Kinerja Tahun 2019 Kejati Jatim di Gedung Kejati Jatim, 31 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Sebelum meninggal, dr Bagoes ini saat diperiksa penyidik menyebutkan 15 nama anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2004-2009, diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp 200 miliar dari program P2SEM. Dari keterangan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Mashuriyanto, terpidana korupsi P2SEM yang divonis 4 tahun penjara akhirnya berhasil dibekuk oleh Kejari Gresik setelah 5 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan Kasasi tahun 2014.

Mashuriyanto diringkus saat berada di SPBU Bangkalan, Madura, 25 April 2019 dinihari pukul 00.45. Ia berhasil dibekuk tim Kejari Gresik yang dipimpin Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo.

Sebelumnya, terpidana dibuntuti keberadaanya oleh tim hampir 3 bulan. Ia sempat beberapa kali pindah-pindah tempat. Terakhir, Mashuriyanto terdeteksi berada di Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan dan Sumenep. Sesuai amar putusan MA No. 18.16/K.Pidsus/2012, Marhuriyanto terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Terpidana divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan penjara," pungkasnya. bd/ana/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU