Home / SGML : Satunya Diantaranya Mengesahkan 6 Raperda

Usai Dilantik, Debby Langsung Pimpin Dua Rapat Paripurna Sekaligus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Jun 2018 12:53 WIB

Usai Dilantik, Debby Langsung Pimpin Dua Rapat Paripurna Sekaligus

SURABAYA PAGI, Lamongan - Resmi sudah pucuk pimpinan DPRD Lamongan berganti, dari yang sebelumnya Dijabat H Kaharudin berganti ke Debby Kurniawan dalam rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah dan pelantikan PAW ketua DPRD di ruang Paripurna Pada Rabu (6/6/2018) malam. Usai dilantik dan menerima ucapan selamat dari bupati, wabup anggota Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD beserta undangan yang hadir, Iwan panggilan akrab Debby Kurniawan Langsung memimpin dua rapat paripurna sekaligus, yakni rapat paripurna hari ke empat dalam rangka mensetujui 6 raperda tahap I tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan rapat paripurna kedua malam itu, seperti yang disampaikan oleh Aris Wibawa Sekretaris Dewan (Sekwan), adalah rapat paripurna hari pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan. "Rapat Paripurna malam ini salah satunya persetujuan 6 Raperda yang kemarin dibahas. Kemudian Penyampaian Nota Pengantar Bupati tentang Pertanggungjawaban Keuangan APBD Tahun 2017," Kata Aris panggilan akrab Aris Wibawa menambahkan. Raperda yang malam itu disetujui, Lanjut Aris Wibawa, adalah Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda Tentang Perizinan Praktek Mandiri Perawat. "Sedangkan 2 Raperda lainnya adalah Raperda Pencabutan Perda Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan Raperda Pencabutan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015," terangnya. Saat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017 sempat diskorsing sekitar 15 menit akibat interupsi dari fraksi PPP, karena adanya komposisi perubahan ketua fraksi dari sebelumnya M Samsuri ke Muntoyo. Dan oleh pimpinan diputuskan untuk pengesahan ketua fraksi dikembalikan ke internal partai PPP untuk menyelesaikanya."Soal perubahan komposisi fraksi PPP itu semua adalah hak partai PPP dan kami di pimpinan tidak mau ikut terlibat konflik, kita kasih waktu mereka untuk memutuskannya, karena ini masalah internal PPP," kata Debby Kurniawan usai memimpin dua rapat paripurna. Sementara itu, Muntoyo sekretaris DPC PPP dari kubu M Naim menyebutkan, kalau kubu nya yang sah untuk melakukan pergantian komposisi fraksi di DPRD, karena ia mengantongi SK kepengurusan dari DPP, setelah Mahkamah Partai mencabut kepengurusan DPC PPP Lamongan dibawah pimpinan M Samsuri, meski akhirnya persoalan ini sampai ke ranah hukum dan hingga saat ini belum ada keputusan incrah dari pengadilan. Sedangkan M Samsuri mengaku masih sah sebagai ketua fraksi PPP di DPRD, karena hingga saat ini dirinya juga masih sebagai ketua DPC PPP Lamongan yang mendapatkan SK Kepengurusan dari DPW PPP Jawa Timur, meski akhirnya pihaknya dan DPW PPP Jatim mendaftarkan gugatannya ke PN Lamongan, atas munculnya SK Kepengurusan Naim dari DPP yang dianggap menyalahi AD/ART Partai, karena dasar keputusan yang dipakai DPP PPP adalah dari Mahkamah Partai."Padahal keputusan Mahkamah Partai cacat hukum, karena keputusannya sangat subyektif,"terangnya. Karena masih terdapat sengketa di Pengadilan inilah lanjut Samsuri, tidak etis rapat ini sampai melegitimasi Naim cs, dan idealnya perubahan struktur ini dilakukan setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Lamongan, sehingga dirinya melakukan interupsi dalam rapat paripurna tersebut."Saya menginterupsi pimpinan itu meminta agar komposisi fraksi di PPP masih tetap lama sambil menunggu keputusan PN karena persoalan internal PPP ini sudah masuk ke ranah hukum,"pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU