Home / Hukum & Pengadilan : Minta Sidang Perkara Dugaan Penipuan Kongsi Rp 240

Usai Divonis 30 Bulan Penjara, Cen Liang Syok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Okt 2018 15:46 WIB

Usai Divonis 30 Bulan Penjara, Cen Liang Syok

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Usai menjalani sidang vonis perkara penipuan Pasar Turi, Kamis (4/10/2018), yang oleh hakim, Cen Liang divonis 30 bulan penjara. Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang langsung syok. Hal ini terlihat saat hendak digelar sidang kedua Cen Liang perkara dugaan penipuan kongsi di Gala Megah Investment Joint Operation senilai Rp 240 Miliar. Sidang yang rencananya menghadirkan saksi-saksi untuk diperdengarkan di depan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Anne Rusiana, Cen Liang mengaku syok dan tidak siap untuk mengikuti sidang. Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Cen Liang Agus Dwi Warsono dan Deny Aulia. Maaf yang mulia, kami meminta untuk penundaan karena terdakwa psikologisnya terganggu setelah menjalani sidang yang lain,pinta kuasa hukum Cen Liang, kepada Majelis Hakim. Hakim Anne sempat menawarkan untuk mendengarkan satu saksi dari tiga saksi yang akan diperdengarkan. Namun, tim kuasa hukum Cen Liang tetap bersikukuh menolak melanjutkan persidangan dan meminta menunda. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga saksi yakni Heng Hok Soei, H. Turino Djunaedy dan Totok Lucida. Sementara dari pantauan wartawan Surabaya Pagi di dalam persidangan, Cen Liang tampak bugar namun pandangan matanya kosong. Dengan mengenakan kemeja berwarna biru, Cen Liang hanya duduk pasrah di samping tim kuasa hukumnya. Laporan: Budi Mulyono Editor: Raditya M. Khadaffi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU