Usai PD Pasar, Kini Korupsi RPH Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 23:10 WIB

Usai PD Pasar, Kini Korupsi RPH Dibongkar

SURABAYA PAGI, Surabaya Dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya makin banyak. Tak hanya terkait jual beli aset negara yang dikuasai pihak swasta. Kini, dugaan korupsi itu juga menjalar di tubuh BUMD milik Pemkot. Setelah korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) diungkap, kasus serupa terjadi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH). Bahkan, kasusnya kini disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Dugaan korupsi yang berhasil diungkap tersebut adalah penyimpangan pembangunan Institalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) yang didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000. Perkara ini telah dinaikkan statusnya, dari penyelidikkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikkan yang di tanda tangani Kajari Tanjung Perak, tertanggal 14 Febuari 2018. "Status penangannya sudah dinaikkan ke penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018," ujar sumber di Kejari Tanjung Perak. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, membenarkannya. Pembangunan IPAL di PD RPH tersebut, Lanjut Lingga, ternyata tidak sesuai dengan bestek. Sehingga muncul adanya kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan IPAL itu. "Itu anggaran penyertaan modalnya, Kalau anggaran pembangunan IPAL-nya sebesar Rp 600 juta. Sementara dari hitungan yang kami dapat, nilai kerugiannya sebesar Rp 200 juta," ," ujar Lingga Nuarie, kemarin. Diakui Lingga, Dugaan korupsi ditubuh PD RPH Surabaya ini merupakan temuan dari seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak. "Temuan dugaan korupsi ini murni produk Pidsus,"ujarnya. Selama proses penyelidikkan, lanjut Lingga, penyidik Pidsus telah menggali sejumlah data dan keterangan dari 25 orang. "Setelah penyidik yakin ada penyimpangan, barulah statusnya ditingkatkan ke penyidikkan,"terang Lingga. Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat PD RPH Surabaya telah diperiksa. Diantaranya Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Jasa dan Niaga, Kabag Keuangan dan Gedung, Kabag Akutansi, Kabag Teknis, Sanitasi dan Ipal, Kabag Pemotongan Hewan Pegirian, Kabag Pemotongan Hewan Kedurus, Kabag Niaga, Kabag Penelitian dan Pengembangan serta Satuan Pengawasan Intern. Bahkan, Dirut RPH Kota Surabaya Teguh Prihantoro juga telah diperiksa Kejaksaan. Teguh diketahui menjabat Dirut RPH sejak 6 Januari 2017. Sebelum kasus ini terungkap, RPH sudah lama menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Bahkan, kinerja RPH selalu mendapat rapor merah. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengungkapkan pengelolaan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan masih semrawut dan hasil usahanya tidak sebanding dengan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan. "RPH Pegirikan prognosa labanya hingga akhir 2017 hanya mendapatkan Rp23 juta. Padahal, jika disewakan hasilnya bisa sampai ratusan juta," ungkap Mazlan kala itu. Perolehan laba sebesar itu, lanjut Mazlan, sama sekali tidak sebanding dengan nilai aset yang dimiliki. "PD RPH mengelola aset yang nilainya puluhan miliar. Kalau hanya bisa mendapatkan laba usaha Rp23 juta, tentu menjadi pertanyaan," ujarnya. Ia menilai direktur utama dan direksi yang baru dilantik tahun ini terbukti kurang cakap dalam mengelola perusahaan. Padahal, lanjut dia, setiap harinya PD RPH memotong sampai 400 sapi, kambing, dan babi. Dari laba Rp23 juta, lanjut dia, Pemkot Surabaya menerima deviden hanya setengahnya. n alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU