Usai Pencoblosan, Kadis Pelaku Zina Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2019 15:32 WIB

Usai Pencoblosan, Kadis Pelaku Zina Diperiksa

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi akan melakukan panggilan terhadap dua Kadis yang diduga terlibat kasus perzinahan yang telah dilaporkan oleh istri dari salah satu Kadis di Bojonegoro. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi pelapor dan saksi pendukung kasus ini. Selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua Kadis untuk diperiksa. "Kami sudah memeriksa saksi pelapor yakni istri resminya dan saksi pendukung lainnya. Selanjutnya kami akan memeriksa kedua Kadis yang diduga terlibat dalam video bukti yang dilaporkan," kata Barung, Selasa (16/4/2019). Saat ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan tersebut, Barung menyebut jika keduanya akan dipanggil setelah pelaksanaan pencoblosan telah usai dilakukan. "Ya nanti akan kami panggil setelah tanggal 17 April. Kita akan memanggil kedua Kadis," jelasnya. Dalam video itu tertera gambar dengan hal yang berkaitan dengan perselingkuhan. "Saksi pelapor menyertakan butki gambar dan video dalam laporannya. Tertera dalam gambar itu hal hal yang berkaitan dengan perselingkuhan dan hubungan yang terlalu dalam termasuk hubungan yang tidak pantas untuk kita tonton," kata Barung. Barung mengatakan, dari bukti pelaporan berupa video itu polisi telah dilakukan pendalaman dan adanya dugaan jika memang benar di dalam video porno tersebut kedua Kadis melakukan perselingkuhan. "Sudah kita lakukan pendalaman. Dugaan kita itu adalah gambar dari video dari keduanya. Yakni kedua Kadis yang diduga melakukan perselingkuhan," ungkapnya. Hal itu juga diperkuat dengan saksi-saksi lainnya yang menguatkan perselingkuhan dan perzinahan ini. "Karena ini dilaporkan oleh istri resminya dan ini delik aduan maka Polda Jatim tetap melakukan pemeriksaan 1 saksi pelapor dan saksi saksi mendukung lainnya. Kita sudah Kantongi dan saksi saksi lainnya yang menguatkan perselingkuhan dan perzinahan itu," bebernya. Sebelumnya, salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan perselingkuhan. Ia dilaporkan istrinya Titik Purnomosasi. Dalam laporannya, perempuan 52 tahun itu mengaku bahwa suaminya itu berselingkuh dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Laporan Titik diterima Polda Jatim dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dua nama itu, Ir dan NWS masuk sebagai terlapor. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU