Usai Risma ke Polda, Berkas Kasus Gubeng p21, Anaknya juga Lolos, Apakah Be

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jul 2019 19:30 WIB

Usai Risma ke Polda, Berkas Kasus Gubeng p21, Anaknya juga Lolos, Apakah Be

Rangga Putra-Budi Mulyono, Tim Surabaya Pagi Teka-teki nasib putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng yang terjadi 18 Desember 2018 silam, terjawab. Alumnus ITS itu akhirnya lolos dari jeratan hukum. Ini diketahui setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap alias P-21, Jumat (19/7/2019). Penyidik Polda Jatim tak menambah tersangka baru, meski berkas perkara sempat bolak-balik dikembalikan Kejati Jatim. Bahkan, penyelesaiannya pun memakan waktu hingga delapan bulan. Menariknya, berkas itu dinyatakan lengkap hanya berjarak empat hari setelah Tri Rismaharini mendatangi Polda Jatim, Senin (15/7) lalu, dan menyerahkan hibah berupa 3 aset lahan dan bangunan untuk tambahan kantor Polsek di Surabaya. Benarkah ada benang merahnya? --------- Hingga detik ini, penyidik Polda Jatim hanya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE), RH sebagai project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya, BS selaku Direktur PT NKE. Kemudian tersangka A sebagai site manager di PT NKE dan A sebagai site manager di PT Saputra Karya. Seluruh tersangka dijerat Pasal 192 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai dalam mengerjakan proyek tersebut sehingga menyebabkan jalan ambles yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, yang disebut berperan dalam menerbitkan izin proyek, sempat dipanggil dalam proses penyidikan Polda Jatim. Catatan Surabaya Pagi, Fuad diperiksa sebagai saksi pada Selasa 26 Maret 2019. Ia diperiksa selama hampir tiga setengah jam. Ada sebanyak 20 pertanyaan yang dilontarkan pada penyidik. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng. Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji sempat mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan anak pejabat Pemkot Surabaya, bahkan tudingan itu secara tersirat ditujukan kepada anak Wali Kota Risma. Armuji menduga ada indikasi permainan izin proyek pembangunan perluasan basement RS Siloam di Jl Raya Gubeng. Dalam hal ini Armuji tidak menuduh, tetapi indikasi tersebut sudah bukan menjadi rahasia publik lagi di lingkungan Pemkot. Yang jelas ini ada permainan izin yang diindikasikan, dilakukan oleh anak seorang pejabat, kata Armuji, kepada Surabaya Pagi, 19 Desember 2018 silam. Namun dugaan-dugaan itu, akhirnya terjawab. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan berkas penyidikan kasus amblesnya Jalan Gubeng, Kota Surabaya, sudah lengkap alias P-21. Dengan demikian, korps adhyaksa tersebut tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) ke penuntut umum Kejati Jatim. "Berkas Gubeng itu sudah dinyatakan P21 setelah SPDP kami terima pada Desember setahun lalu. Setelah P16 kemudian memberikan petunjuk, dan penyidik memberikan kelengkapan, maka dinyatakan P21 mulai hari ini," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019). Setelah berkas dinyatakan P21, maka progres selanjutnya, adalah menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap dua, itu kewenangan penyidik Polda Jatim," jelasnya. Maryono menjelaskan bahwa berkas perkara Jalan Raya Gubeng terdiri dari dua bagian yang mencakup nama 6 tersangka. Ditanya nama Fuad Bernardi apakah masuk dalam daftar tersangka dalam berkas yang telah p-21? Asep Mulyono mengaku tidak ingat. "Saya tidak ingat satu persatu nama yang ada dalam berkas," ucapnya. Ia hanya membenarkan jika para tersangka tidak ditahan selama penyidikan. "Di penyidikan tersangka tidak ditahan," imbuh Maryono. Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. Selama jalannya kasus Jalan Raya Gubeng, Kejati Jatim dan Polda Jatim kerap saling "lempar" berkas perkara. Ketika Polda Jatim melimpahkan ke Kejati, Kejati menyerahkan kembali berkas tersebut ke Polda Jatim. Berkali-kali berkas dianggap tidak lengkap. Siap Tahap II Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku siap melaksanakan pelimpahan tahap dua. Dengan begitu, perkara ini bisa segera disidangkan. "Secepatnya kami akan lakukan pelimpahan tahap dua," katanya. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, amblesnya Jalan Raya Gubeng ini karena ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe continuous atau soldier pile. Selanjutnya terkait menahan akumulasi daya dorong atau tekan lateral, disebabkan akibat beban. Kemudian, faktor kedalaman galian terhadap dinding penahan tanah. Jalan Raya Gubeng ini ambles juga diduga karena eksisting muka air tanah yang tinggi. Sehingga mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. "Hal itu mengakibatkan Jalan Raya Gubengmengalami kelongsoran," katanya. Lebih jauh Luki mengungkapkan, proses pengerjaan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam ini dari tahun 2012. Yakni PT Ketira yang membuat perencanaan dan dilakukan analisis struktur oleh PT Kestana. Di tahun 2013, mulai proses pengerjaan dan pembuatan pondasi bangunan. Sedangkan tahun 2014, tim ahli bangunan gedung memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada 2015 terbit IMB dengan izin 20 lantai ke atas, dan dua lantai basement. Pada 2017 terbit lagi IMB, yakni izin untuk membangun 11 dan 20 lantai ke atas serta tiga ke bawah atau basement. Proses penggalian basement dilakukan oleh PT NKE dan dimulai 19 Desember 2017. Berjalannya proses pembangunan sudah ada permasalahan di 10 September 2018, yakni ada perbaikan rumah di Jalan Raya Gubeng 92. Bahkan, sempat ada teguran terkait dampak pembangunan tersebut, yakni pembuangan limbah di got yang dikeluhkan akibat ada lumpur. Pada 8 Oktober 2018, ada penurunan bangunan milik Toko Elizabeth. Terkait terbitnya dua IMB dalam pengerjaan ini, Luki mengakui memang ada perubahan. "Mulai dibangun tahun 2013 dan IMB keluar tahun 2015. Kemudian ada perubahan di 2017. Namun IMB sebelumnya masih berlaku," jelas Luki kala itu. **foto** Risma ke Polda Senin (15/7) lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Polda Jatim. Kedatangannya itu menyerahkan hibah kepada Polda Jawa Timur berupa 3 aset lahan dan bangunan untuk tambahan kantor polsek di Surabaya. Dengan demikian, jumlah kantor polsek di Surabaya genap menjadi 31 sesuai jumlah wilayah kecamatan, baik itu di wilayah Polrestabes Surabaya maupun Polres Tanjung Perak. "Ini tadi sama Pak Kapolda kami membahas soal hibah aset untuk polsek, karena pembahasannya dengan harus Polda," kata Risma saat itu. Ketiga aset Pemkot Surabaya yang dihibahkan kepada polisi itu yakni untuk wilayah Sambikerep, Bulak, dan Gununganyar. "Yang di Gununganyar dan Sambikerep masih kami buatkan jalan akses karena lokasinya agak masuk ke dalam," terang Risma. Hibah aset tanah dan bangunan untuk kantor polsek itu menurut Risma semata-mata agar penataan aset di Kota Surabaya tertata dengan baik. Sebelum memiliki kantor polsek sendiri, wilayah Kecamatan Bulak masuk wilayah hukum Polsek Kenjeran, wilayah Gunung Anyar masuk wilayah hukum Polsek Rungkut, sementara wilayah Sambikerep masuk wilayah hukum Polsek Lakarsantri. Di tingkat Polres, Surabaya sendiri memiliki 2 wilayah hukum, yakni Polrestabes Surabaya dengan 32 polsek jajaran. Sedang Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan 5 polsek jajaran yakni Polsek Pabean Cantikan, Asemrowo, Kenjeran, Krembangan, dan Polsek Semampir. Dibuktikan di Pengadilan Menanggapi hal itu, advokat senior Kota Surabaya Sumarso mengungkapkan, boleh-boleh saja publik mengait-kaitkan antara kehadiran Tri Rismaharini ke Polda Jatim dengan proses hukum jalan Gubeng yng sempat menyeret Fuad Bernadi. Hanya saja, menurut Sumarso, dugaan tersebut masih sumir untuk dibuktikan. Oleh sebab itu, dirinya berpendapat, sebaiknya dugaan keterlibatan putra Walikota Surabaya dalam kasus ini, dibuktikan di pengadilan. Di persidangan, sambung Sumarso, nanti bisa diketahui apa peran putra dari pejabat tinggi tersebut. Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang melibatkan anggota DPRD Kota Surabaya. Mula-mula, penegak hukum hanya mengungkap pengusaha yang melakukan penggelembungan biaya pengadaan. Namun setelah kasusnya naik ke meja hijau, diketahui ada peran turut serta wakil rakyat. "Seperti kasus Jasmas. Mulanya hanya dugaan-dugaan saja. Tetapi waktu di persidangan, terungkap fakta kalau ada anggota dewan yang terlibat. Nanti kasus amblesnya Jalan Gubeng juga demikan, apakah yang putra pejabat tersebut turut serta?" jelas Sumarso yang juga Sekretaris IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) Jatim ini. Sebelumnya, usai menjalani menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Fuad mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek. Ia juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. Tidak, tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek), katanya singkat. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU