Home / SGML : Tim Khofifah Urung Lakukan Upaya Hukum ke Panwaslu

Usai Tabayyun, Kemelut Dugaan Oknum PKH Ikut Berkampanye Selesai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Mei 2018 18:23 WIB

Usai Tabayyun, Kemelut Dugaan Oknum PKH Ikut Berkampanye Selesai

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kemelut adanya dugaan oknum petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan, yang melakukan kampanye untuk pasangan nomer urut 1 Khofifah-Emil akhirnya selesai, dan tim kuasa hukum Khofifah urung melakukan upaya hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu. Hal itu disampaikan oleh Hadi Mulyo Utomo Tim kuasa hukum Paslon Nomer urut 1, usai melakukan pertemuan dengan ketua Tim Pemenangan Deby Kurniawan beserta sekretaris Khoirul Huda, dan ketua Panwaslu Tony Wijaya, Rabu (2/5/2018) di Kantor Panwaslu di Jalan Sunan Drajat Lamongan. "Setelah kita lakukan tabayyun atau klarifikasi atas laporan dugaan petugas PKH melakukan kampanye dengan menyebarkan stiker tidak terbukti dan terbantahkan," katanya. Terkait dugaan adanya adanya pemanfaatan program PKH sama sekali tidak terbukti, karena yang melakukan pembagian stiker itu bukan petugas atau pendamping PKH, melainkan salah satu keluarga penerima manfaat. Sehingga mereka tidak bisa disimpulkan sebagai orang yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan program PKH. Tidak hanya itu saja lanjut Hadi, panggilan akrab Hadi Mulyo Utomo, nama Kasmunti bukan bagian dari tim pemenangan, sehingga tim nya tidak merasa dirugikan, karena yang dilaporkan adalah masyarakat umum. "Jadi tim kami tidak merasa dirugikan, karena saksi itu bukan kepada tim Khofifah tapi kepada masyarakat umum," terangnya. Tony Wijaya Ketua Panwaslu Lamongan saat disinggung adanya rekomendasi enggan menjelaskan lebih detail soal rekomendasi yang dikeluarkan, Tony mempersilahkan kepada wartawan untuk membaca lampiran rekomendasi yang sudah ditempelkan di kaca pintu masuk kantor Pawaslu. "Ini sudah ada, silahkan dibaca rekomendasi ini disini sudah dijelaskan secara detail isi rekomendasi dan juga hasil kajian dari Gakkumdu, "kata Tony sambil menunjuk jari telunjukanya dikaca pintu yang sudah tertempel surat rekomendasi. Dimana dalam rekomendasi Panwaslu ada 3 poin, rekomendasi ke KPU, rekomendasi ke Gakkumdu, dan pihak Gakkumdu menyebutkan dalam kasus dugaan petugas pendamping PKH melakukan kampanye, tidak memenuhi unsur dalam pelanggraan pidana pemilu, sehingga proses penyidikannya dihentikan, dan ketiga adalah rekomendasi ke dinas Sosial. Saat disinggung soal rekomendasi administrasi ke KPU, Tony enggan membeberkannya, karena sanksinya itu nanti KPU yang mengeluarkan. "Soal rekomendasi KPU nanti lebih jelasnya ke KPU saja," pintanya. Sementara soal adanya rekomendasi ke Dinas sosial. Tony menyebutkan karena adanyab dugaan penyalahgunaan program yang tidak sesuai dengan mekanisme, sehingga dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan terhadap oknum atau personal menyalahi prosedur mekanisme penyaluran. "Di aturan Bawaslu No 14 tahun 2017 mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi kalau ada dinas yang menyalahi mekanisme prosedur," terangnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU