Home / Hukum & Pengadilan : Karutan Medaeng Teguh Pamuji, Masih Menutup diri.

Usulan Jenis Remisi Cen Liang, Diduga Campur-campur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 05:57 WIB

Usulan Jenis Remisi Cen Liang, Diduga Campur-campur

Laporan Tim Investigasi Surabaya Pagi Remisi merupakan hak narapidana yang telah menjalani pidana. Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, menjadi sorotan, karena saat ini dia sedang menjalani tiga hukuman pidana. Satu perkara ada yang sudah inkracht, yaitu dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap notaris Caroline C. Kalampung, yang dijatuhi hukuman 24 bulan penjara. Remisi Henry menjadi perhatian publik, karena sebelum persetujuan resmi remisi turun, penetapan remisi sudah beredar di kalangan sipir Rutan Medaeng dan kalangan pengusaha Tionghoa Surabaya. Bahkan diinformasikan narapidana (napi) Cen Liang, akan bisa keluar tahanan tanggal 19 Mei 2019 mendatang. Namun, Kepala Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Teguh Pamuji, seolah menghindar saat diklarifikasi Surabaya Pagi. Justru anak buahnya yang membocorkan. Ada apa dengan Karutan Medaeng yang menutup diri. Tim wartawan investigasi Surabaya Pagi, telah menghubungi Karutan Medaeng Teguh Pamuji sejak Selasa (14/5/2019) lalu, dengan tiga cara. Pertama melalui pesan WhatsApp (WA). Dalam WA juga disertakan beberapa pertanyaan dan tidak dibalas. Kedua melalui telepon seluler, meski ponselnya nada sambung, namun tidak diangkat. Ketiga, dikunjungi di kantornya komplek Rutan Medaeng Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Waru, Sidoarjo, tidak ditemui. Stafnya bilang bahwa Teguh Pamuji sedang ada acara di luar kota sampai hari Jumat (17/5/2019) ini. Terkait remisi yang diajukan Henry J Gunawan alias Cen Liang, dari hasil investigasi Surabaya Pagi di lapangan, bahwa Cen Liang sudah mengajukan sejak satu pekan lalu. Bahkan, pengajuan berasal dari pihak narapidana, yakni Cen Liang, yang mengajukan ke Rutan Medaeng, sebelum diajukan secara online ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta. Diajukan Melalui Rutan Hal itu diungkap salah satu sumber Surabaya Pagi di internal Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur, Kamis (16/5/2019) setelah mengetahui pemberitaan tentang remisi Cen Liang. Sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu, menyebut, bahwa Cen Liang, melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan remisi sejak satu minggu lalu. Sudah satu minggu lalu. Itu muncul di sistem online di pusat. Saya tadi baru cek, ternyata sudah ada. Dari napinya sendiri, melalui Rutan, jelas sumber dari Kanwil Hukum dan HAM Jatim, Kamis (16/5/2019). Sumber Surabaya Pagi itu menjelaskan, dari sistem online yang dilihatnya, status pengajuan remisi masih berupa pengusulan, dan belum diputuskan oleh Ditjen Pemasyarakatan pusat. Rencananya, Jumat (17/5/2019) hari ini, akan diumumkan oleh Ditjen Pemasyarakatan pusat, diterima atau tidak. Statusnya masih diusulkan, belum tentu, dapat dikabulkan (remisinya) atau tidak. Semuanya proses melihat track record napi tersebut. Besok Jumat (hari ini, red) akan diumumkan pengajuannya. Kita lihat saja besok (hari ini, red), katanya. Sistem Online Namun, sumber tersebut tidak bisa mengklasifikasi dalam sistem online tersebut, jenis remisi apa yang diusulkan oleh narapidana Cen Liang melalui Rutan Medaeng. Tak terlihat jenis apa, hanya saja, dalam catatan di sistem itu, Henry diusulkan mendapat remisi karena telah memenuhi syarat, sudah menjalani masa pidana 6 bulan, kemudian telah berkelakuan baik, dan perkara sudah inkracht, jelas sumber itu. Saat disinggung, berkelakuan baik, bahwa Cen Liang, sempat keluar Rutan dengan ngamar di President Suite Graha Amerta RSUD dr Soetomo, melalui dr. Arifin, dokter Rutan, sumber Surabaya Pagi di Kanwil Hukum HAM Jatim itu tidak bisa menambahkan catatan baru di sistem online. Petugas sudah tidak bisa otak-atik lagi kalau soal itu. Tapi sebetulnya bisa, kalau Henry punya catatan khusus, yang dikeluarkan oleh Karutan. Misalnya, selama di Rutan, buat onar, dan lain-lain. Sistemnya dicancel, dan dimasukkan dalam daftar khusus yang tidak bisa dapat remisi. Tapi khan, catatan itu yang buat harus Karutan. Bukan Kanwil, jelas sumber di internal Kanwil Hukum HAM yang mengetahui alur remisi Cen Liang itu. Remisi Campur-campur Akan tetapi, sumber itu menganalisa, bila melihat dari syarat yang diajukan Rutan terkait Cen Liang, bahan tiga point tersebut, yakni sudah menjalani masa pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan perkara sudah inkracht. Remisi yang diajukan Rutan dari Cen Liang, campur-campur. Menurutnya, bila dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018), syarat remisi yang diusulkan Cen Liang, penggabungan antara remisi kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan. Yah itu campur-campur. Itu bila melihat aturan PP 32/1999 dan Permenkumham 3/2018 lho yah. Ada kemanusiaan, ada tambahan dan ada susulan. Gak tau yah, kenapa begitu. Kita Kanwil gak bisa otak-atik lagi, jelasnya. Dari PP 32/1999 dan Permenkumham 3/2018, dijelaskan, bahwa Remisi kemanusiaan Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: 1) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; 2) berusia di atas 70 tahun; atau 3) menderita sakit berkepanjangan. Kemudian, untuk Remisi tambahan, diberikan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: 1) berbuat jasa pada negara; 2) melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan 3) melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara untuk Remisi susulan diberikan jika narapidana berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, narapidana itu telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum pernah memperoleh Remisi. Hitungan Jaksa Terpisah, untuk hukuman perkara Cen Liang yang sudah inkracht, yakni perkara dengan notaris Caroline C. Kalampung. Dengan putusan tingkat banding, yang memperberat hukuman Cen Liang, menjadi 24 bulan. Berarti Cen Liang yang ditahan sejak 10 Agustus 2017 hingga dialihkan tahanan kota 26 November 2017. Kemudian masuk lagi pada 19 November 2018 hingga kini. Cen Liang sudah menjalani 7,5 bulan tahanan. Kalau dari catatan kami, Henry sudah menjalani tahanan 7,5 bulan dari 2 tahun (24 bulan, red), jelas Jaksa Ali Prakoso, kepada Surabaya Pagi (16/5/2019). Praktis, tambah Jaksa Ali, hukuman Cen Liang masih harus dijalani lagi 16,5 bulan lagi (552 hari). Dan diprediksi untuk perkara pertama dengan notaris Caroline, Cen Liang normalnya bebas murni pada bulan Januari 2020 tahun depan. Belum dengan 2 perkara lain yang hukumannya berbeda. Kini sedang proses banding, dan belum inkracht, jelas jaksa Ali Prakoso. Sementara, untuk perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi, Cen Liang oleh hakim Rochmad, dihukum 30 bulan (2 tahun 6 bulan) penjara, yang divonis pada 4 Oktober 2018. Dari catatannya, bila dilanjutkan setelah perkara pertama setelah selesai menjalani (bila inkracht dan normal belum dikurangi remisi), Henry harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan, keluar pada bulan Juni 2022. Sedangkan, untuk perkara ketiga, perkara kasus penipuan dan penggelapan terhadap kongsi di konsorsium Pasar Turi hingga kerugian Rp 240 Miliar. Vonis yang dijatuhi Cen Liang dari hakim Anne Rusiana, yakni hukuman 30 bulan (3 tahun) penjara. Putusan itu dijatuhkan pada tanggal 19 Desember 2018. Henry bisa keluar hingga tahun 2024. Kuasa Hukum Cen Liang Terpisah, kuasa hukum Henry J Gunawan, Lilik Djaliyah, SH, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, enggan menjelaskan terkait remisi yang diajukan Cen Liang. Lilik mengaku tidak mengetahui pengajuan remisi Henry. Tentang hal itu (remisi, red), yang mengurus bukan saya, jawab Lilik Djaliyah, kuasa hukum Henry Gunawan sejak mengurus PT Gala Bumi Perkasa, Kamis (16/5/2019). Namun, ia enggan siapa pihak yang mengurus remisi Henry Gunawan. Saa kurang tahu pak soal itu. Lebih baik bapak khan bisa tanya ke Kalapasnya. Bukan saya, jelas Lilik, membantah. Sementara, Karutan Medaeng, Teguh Pamuji, saat Surabaya Pagi kembali mengkonfirmasi terkait remisi yang diajukan Henry ke pihak Rutan Medaeng, sebelum diinput online ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Baik melalui pesan WhatsApp dan telepon langsung Teguh Pamuji, tidak menjawab.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU