Usulan Perubahan Nama Jalan Tak Serta Merta Disetujui Dewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 19:07 WIB

Usulan Perubahan Nama Jalan Tak Serta Merta Disetujui Dewan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Usulan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akan mengganti sejumlah nama jalan dipersoalkan oleh pimpinan DPRD kota Surabaya. Draft usulan perubahan nama jalan yang telah dikirim ke Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, yakni jalan Dinoyo menjadi Pasundan dan Jalan Gunungsari menjadi Prabu Siliwangi. Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Masduki Thoha, mengatakan, usulan perubahan nama jalan itu, kini tengah dalam pembahasan dilembaga legislative. Draft itu juga diajukan ke DPRD untuk dibentuk panitia khusus (Pansus), ungkap Masduki. Masduki menjelaskan, proses perubahan nama jalan harus melalui berbagai kajian akademis. Menurut dia, usulan gubernur merubah dua nama jalan di Surabaya itu, alasannya harus kuat karena memiliki sejarah bagi Kota Surabaya. Kenapa Dinoyo dan Gunung sari, bukan Darmo atau Bubutan. Ini harus ada kajian dari sejarawan, paparnya. Politisi PKB ini mempertanyakan gubernur atas usulan perubahan nama jalan yang dilakukan menjelang masa akhir jabatannya, meskipun pihaknya tak anti pati terhadap usulan tersebut. Mudah-mudahan gak ada kepentingan apapun, murni untuk kepentingan Surabaya dan Jawa Timur, katanya. Sejumlah tokoh dan pakar akan dilibatkan dalam tim Pansus perubahan nama jalan. Mengingat, lanjut Masduki, berubahnya nama jalan akan berdampak pada perubahan dokumen kependudukan dan arsip administrasi lainnya yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Seluruhnya akan ditanggung pemerintah daerah. Hanya kendalanya kadang masyarakat enggan mengurusnya, sebab menyita waktu, ujarnya. Ia menegaskan, perubahan nama-nama jalan nanti, belun tentu serta merta diterima, karena keputusan bergantung pada pembahasan tim Pansus yang terdiri dari anggota legislative, eksekutive, pakar akademisi dan tokoh masyarakat. Namun sejauh ini, pihaknya belum mengetahui kapan Pansus perubahan nama jalan akan memulai pembahasan. Organisasi Pemerintah Daerah(OPD) yang terlibat, mulai Bagian Hukum, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, dan lainnya. Kapan dibahas menunggu draft dari Pemkot Surabaya, pungkasnya. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU