Usut Penyelewengan Rehab Pasar, Kejari Jember Periksa Enam Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 29 Jun 2019 07:03 WIB

Usut Penyelewengan Rehab Pasar, Kejari Jember Periksa Enam Saksi

SURABAYAPAGI, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi pasar di beberapa pasar tradisional milik pemerintah kabupaten Jember. Kejari kali ini memanggil 6 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan revitalisasi pasar tersebut. Mereka adalah anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jember. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahardi, enggan mengungkapkan siapa yang diperiksa, dengan alasan agar tidak kontraproduktif dengan proses penyidikan yang masih berjalan. Keterangan dari penyelidikan dan penyidikan ada fakta-fakta baru. Tetapi mohon maaf belum bisa kami sampaikan, karena nanti kontraproduktif denga proses yang berjalan. Bukan karena kami tidak terbuka, tapi kita blok dulu, kata Herdian, Jumat (28/6/2019). Lebih lanjut Herdian mengatakan, pihaknya telah memanggil semua pihak yang terlibat dalam rehabilitasi Pasar Manggisan tersebut. Untuk kontraktor semua pihak yang terlibat, kita jadikan saknsi. Juga mulai dari (petugas) ULP, kontraktor, pelaksana, pengawas, dinas, yang berkaitan kita periksa semua, tegasnya. Menurut Herdian, dibandingkan dengan proyek pasar lainnya, progress pengerjaan dan fisiknya sudah sesuai.Kalau dari Pasar Manggisan ada kluenya, yakni progresnya yang dinilai stagnan atau tidak ada perubahan. Kemungkinan besar kita tindak lanjuti (ke proyek pasar-pasar lainnya), katanya. Hingga saat ini Kejari tengah berupaya mengusut kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek tersebut. Herdian menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap sejauh mana terjadinya penyelewengan anggaran tersebut. Yang jelas nantinya ada penambahan saksi. Saat ini masih ada 10 yang diperiksa. Ini masih kita kejar. Yang disegel masih Pasar Manggisan. Yang sekitar 7 (pasar) lainnya nanti akan diprogres, ucap Herdian. Oleh karena itu, lanjut Herdian, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana progress pengerjaan proyek pasar tersebut, yang diduga menghabiskan anggaran sampai miliaran rupiah itu. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, ada indikasi penyelewengan. Selain itu progresnya Pasar Manggisan tidak signifikan, kita lihat stagnan, ungkapnya. Namun demikian, nantinya akan kita sesuaikan lagi dengan hasil pemeriksaan dari BPK kemarin. Untuk menganalisa, sejauh mana tingkat penyalahgunaan, penyelewengan, juga kerugiannya, imbuhnya. Kemudian untuk target penyelesaian kasus tersebut, hingga sampai di persidangan Sesuai SOP dalam waktu 30 hari harus selesai. Tetapi bisa diperpanjang 30 hari untuk melengkapi kekurangannya, pungkasnya.koes

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU