Usut Suap Perkara MA, KPK Datangkan Lima Saksi untuk Nurhadi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 12:21 WIB

Usut Suap Perkara MA, KPK Datangkan Lima Saksi untuk Nurhadi

i

Tersangka Nurhadi.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Diketahui, penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016 masih berlanjut setelah penetapan tersangka Nurhadi dan koleganya. Demi ketuntasan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil lima saksi.

"Lima orang saksi dipanggil untuk tersangka HSO terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

Lima saksi yang dipanggil, yaitu Direktur PT Delta Beton Indonesia pada tahun 2016 Roy Tanuwijaya, Manajer Hotel Sunbreeze Bona Sakti Nasution, karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi, serta dua wiraswasta: Moh Suli dan Mahendra Dito.

Tim penyidik KPK bakal memeriksa Roy untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

HSO adalah Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan KPK.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Tersangka Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6). Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU