Utang Ratusan Miliar, Jaminkan Sertifikat Tanah 44 Hektar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jul 2019 15:25 WIB

Utang Ratusan Miliar, Jaminkan Sertifikat Tanah  44 Hektar

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyebut pihak PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar utang sebesar Rp 5 miliar. Total utang dari dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur Lapindo sebesar Rp 773,382 miliar. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, anak usaha PT Lapindo Brantas Inc juga telah menyerahkan sertifikat 44 hektar lahan sebagai jaminan. Sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan pihak Minarak Lapindo Jaya sesuai perjanjian jika gagal melunasi kewajibannya kepada pemerintah. "Apakah cukup untuk jaminan utang mereka ditambah bunga dan dengan denda, kita belum tahu karena kita belum melakukan penelitian," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Minggu (14/7). Isa menjelaskan, pihak Minarak Lapindo Jaya sudah menyerahkan sertifikat tanah seluas 44 hektar kepada Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR. DJKN dan Minarak Lapindo Jaya sepakat untuk meningkatkan jumlah jaminan yang akan diberikan kepada pemerintah, sertifikat tersebut harus atas nama Minarak. Pihak Minarak juga tengah memproses sertifikat tanah seluas 44-45 hektar yang berada sekitar tanggul. Namun, belum diketahui secara pasti bisa menutupi utangnya atau tidak. "Kita selanjutnya melakukan penilaian tanah sertifikat yang sudah diserahkan, cukup tidaknya nanti," ujar dia. sda/03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU