Varfak Faktual, PBB dan PKPI Lamongan Dinyatakan TMS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 18:26 WIB

Varfak Faktual, PBB dan PKPI Lamongan Dinyatakan TMS

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sudah diberikan waktu untuk perbaikan, namun dua partai lama PBB dan PKPI di Lamongan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU Lamongan. Keputusan dua parpol tidak memenuhi syarat itu, seperti yang disampaikan oleh Siswanto Komisioner KPU Lamongan, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi, dan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2019 Rabu (7/2) di Kantor KPU jalan Basuki Rahmat setempat. "Dua parpol ini dinyatakan TMS dalam rapat pleno terbuka dan setelah melalui proses perbaikan ternyata tetap tidak bisa memenuhi syarat," kata Siswanto. Dikatakan oleh Siswanto, PBB dinyatakan TMS karena tidak memenuhi salah satu unsur dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual, yaitu syarat mininal sebaran kecamatan belum terpenuhi. Sedangkan PKPI, lanjut Siswanto, dinyatakan TMS karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah sampel anggota dan sebaran kecamatan juga belum terpenuhi. "Syarat parpol untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) itu saling terkait, yaitu penelitian administrasi kepengurusan dan syarat minimal anggota dan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan," tandasnya. Lebih jauh, Siswanto menyebutkan, dalam rapat pleno terbuka ini juga disampaikan ada sebanyak 10 parpol lama yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dan 4 parpol baru juga sudah dinyatakan MS. "Hasil rapat pleno di tingkat kabupaten ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi yang akan digunakan sebagai bahan untuk rapat pleno penyampaian hasil verifikasi faktual tingkat provinsi," terang Siswanto. Untuk diketahui, pada saat pelaksanaan verifikasi faktual setidaknya ada 3 parpol yang diharuskan untuk melakukan perbaikan, yaitu PKPI, PBB dan Partai Garuda. Hanya saja, Partai Garuda dinyatakan MS setelah melakukan perbaikan data seperti yang diminta oleh KPU. "Parpol tidak perlu berkecil hati, karena TMS di Lamongan belum tentu tidak memenuhi syarat di tingkat provinsi," ujarnya. Sementara, ketua DPK PKPI Lamongan, H. Khoiri mengatakan, pihaknya tidak keberatan meski partainya dinyatakan TMS di Lamongan. Khoiri mengaku, waktu yang mepet membuatnya tidak bisa menyiapkan semua kebutuhan persyaratan. "PKPI meski masih TMS karena tidak bisa mewakili seluruh kecamatan karena waktu yang diberikan oleh KPU sangat mepet," ungkapnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU