Videotron Jokowi-Ma’ruf Langgar Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 12:58 WIB

Videotron Jokowi-Ma’ruf Langgar Aturan

SURABAYA PAGI, Jakarta - KPU DKI Jakarta turut dihadirkan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron oleh paslon Joko Widodo-Maruf Amin. Komisioner KPU DKI Jakarta Marlina membenarkan lokasi videotron yang memuat iklan kampanye paslon nomor 01 itu melanggar Surat Keputusan KPU Nomor 175 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye. Marlina menjelaskan, lokasi yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor Sahroni merupakan yang dilarang untuk menempatkan APK. Dalam laporan Sahroni diungkapkan 8 titik videotron yang memuat iklan kampanya Jokowi-Maruf, salah satunya di Jalan MH Thamrin tepatnya di depan Gedung Bawaslu RI. Di depan Kantor Bawaslu yang depan Bawaslu dilarang? tanya anggota majelis, Burhanudin, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Jakarta Utara, Rabu (24/10). Kalau berdasarkan SK kami itu dilarang, jawab Marlina. Marlina menyampaikan larangan tersebut sudah berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Jakarta dan Pemprov DKI. Akan tetapi, larangan tersebut sudah ada sejak penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Hasil koordinasi itu tertuang dalam surat dan menjadi dasar bagi kami membuat SK 175 ini. Jadi bisa disampaikan larangan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye di Pemilu sebelumnya memang sudah dilarang. Jadi bukan hanya untuk Pemilu Serentak 2019, jelas Marlina. Sidang kemudian ditutup oleh majelis karena dua pihak terkait lainnya, yaitu Dinas Pajak dan Tim Kampanye Jokowi-Maruf hingga pukul 13.50 WIB tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/10) dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh pelapor. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU