Wagub Lampung Diperiksa KPK Perkara Kasus Suap PUPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Nov 2019 14:06 WIB

Wagub Lampung Diperiksa KPK Perkara Kasus Suap PUPR

SURABAYAPAGI.COM Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Lampung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus penyuapan PUPR. Perempuan yang akrab disapa Nunik itu bungkam dan langsung masuk ke lobi gedung KPK dan menunggu jadwal pemeriksaan. "Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," ujar Febri. Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka ke-12 dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015. Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015. Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU