Wakil Bupati Saat Temui Satgas Pangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Okt 2018 22:02 WIB

Wakil Bupati Saat Temui Satgas Pangan

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kementerian Desa dan PDTT, Penjelasan terkait hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas. Penyampaian monev atas pengaduan masyarakat ini berlangsung di ruang Lobi Bupati, Jumat 19 Oktober 2018. Sebelumnya, selama dua hari, Satgas Dana Desa melakukan monev di dua desa tersebut atas pengaduan masyarakat. Wabup Muqit Arief menyampaikan, dalam pertemuan atau audiensi bersama tim satgas, terdapat dua desa yang harus segera ditindak lanjuti berdasarkan pengaduan masyarakat, yaitu Desa Mayangan dan Desa Rambigundam. Dari hasil temuan di lapangan, secara umum persoalan yang dilaporkan adalah benar. Hanya saja, tingkat kesalahan bisa diatasi oleh Pemkab dengan memberikan bimbingan atau arahan. Salah satu temuan yang ada di dua desa itu yakni BPD tidak memiliki ruangan, yang seharusnya ada di kantor desa. Sementara kasus yang cukup mencolok terjadi di Desa Rambigundam. Di desa ini hubungan antarstruktur organisasi yang ada dengan aparat desa kurang harmonis. Selain itu, pelaksanaan proyek dengan dana DD, yang semestinya digunakan secara swakelola, ternyata dipihak ketigakan. Wabup juga menjelaskan tidak ada dokumen yang disita, juga tidak ada penyelewengan. Hanya saja perhitungan antara swakelola dengan dipihakketigakan terdapat perbedaan. Jadi tekanannya lebih kepada itu, terang wabup. Masukan-masukan yang disampaikan oleh tim satgas akan segera ditindaklanjuti, dengan mengutamakan pada mengharmonisasikan perangkat desa dan memaksimalkan TPK dalam pengadaan barang. Termasuk Baliho tentang dana desa juga perlu dipampang, agar masyarakat mengetahui jumlah dan peruntukkannyanya. Baliho ini juga menjadi media kontrol dari masyarakat. Wabup menegaskan, Kepala Desa dan BPD harus selalu berdampingan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik. Pemkab akan turun sendiri ke desa untuk memperbaiki, supaya langkah-langkah selanjutnya dapat lebih baik lagi. Anggota Divisi Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal Satgas DD Kemendes PDTT Mashudi yang juga Ketua Tim Satgas DD menyampaikan klarifikasi terkait penyitaan berkas. Tim satgas tidak menyita dokumen atau berkas, tetapi sebagian dokumen dibawa sebagai pembelajaran, terangnya. Mashudi menyampaikan, tujuan ke Desa Mayangan untuk membuktikan laporan dana desa ditransfer ke rekening Kades. Namun setelah ditelusuri, tidak ada indikasi tersebut. Tetapi, begitu dana cair, empat lima hari dana diberikan kepada pengelola kegiatan untuk belanja barang, jelasnya. Rekomendasi tim dari hasil pemeriksaan yakni kerjasama antara aparat desa dan kepala desa supaya harmonis. Memfasilitasi BPD untuk memiliki ruangan, supaya bisa menjalankan tugas dengan baik. Ia menjelaskan, pengerjaan dana desa harus dilaksanakan melalui padat karya tunai. Upah kerja untuk kegiatan padat karya ini sebesar 30 persen. Khusus mengenai penyelenggaraan, sesuai dengan peraturan Bupati Jember nomor 15 tahun 2015, mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di desa. Peran tim pengelola kegiatan harus maksimal. Tentang pengembangan dana desa, tidak hanya masalah infrastruktur, tetapi juga meningkatkan badan usaha milik desa, meningkatkan sarana olahraga desa, meningkatkan sumber air masyarakat, membantu kesejahteraan. Jangan sampai kita melihat orang menggunakan sungai sebagai MCK, dengan dana desa bisa di bantu untuk pembuatan MCK bagi penduduk yang tidak mampu, jelasnya. Tim tidak melakukan audit investigasi atas kejadian ini, karena apa yang terjadi karena tidak melakukan padat karya tunai secara swakelola. Untuk tahun 2018 tahap ketiga, mereka harus mutlak menggunakan itu, tegasnya. ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU