Wakil Ketua Dewan Sesalkan Pemkot Acuh Terhadap Penderitaan Warga Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 10:50 WIB

Wakil Ketua Dewan Sesalkan Pemkot  Acuh Terhadap Penderitaan Warga Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sudah sembilan tahuan kasus sengketa tanah antara warga di Gunungsari 3, Kelurahan Sawunggaling, Surabaya dengan PT Pertamina masih belum ada titik terang. Sejak kali pertama mencuat pada 2010, kasus ini belum mendapat perhatian maksimal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasca menyambangi Kantor BPN I Surabaya pertengahan bulan lalu, warga belum juga mendapatkan kejelasan terhadap status tanah yang mereka tempati. Sebanyak 100 warga dari total 110 KK di kelurahan tersebut hingga kini tak bisa mengurus sertifikat tanah. Alasannya, tanah yang ditempati warga merupakan aset PT Pertamina. Namun, hingga belasan tahun, belum mendapatkan kepastian. Menyikapi keluhan warga, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Darmawan, melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya, mendapatkan penyelesaian sehingga warga tidak terombang-ambing tanpa keputusan jelas. Bertempat di Kantor Kelurahan Sawunggaling Jalan Wonoboyo, Darmawan mempertemukan warga, PT Pertamina, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya, kemarin (20/3). Hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Sawunggaling Arifin, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha BPN Surabaya I Ferry Saragih, Unit Manager Communication Pertamina Wilayah Surabaya Rey Syaputra, serta beberapa perwakilan warga. Selain itu, Darmawan menyayangkan sikap Pemkot Surabaya terhadap persoalan warganya sendiri. Sebab selama ini Pemkot dinilai Aden acuh atas penderitaan warga Surabaya. Menurutnya, Pemerintah seharusnya hadir dalam masyarakat, namun atas persoalan ini Pemkot Surabaya tak mau tau. Kami beberapa waktu lalu sudah mengundang Pemkot untuk minta kejelasan terkait tanah ini, namun apa jawaban Kepala Dinas Bangunna dan Tanah Kota Surabaya yang mewakili Pemkot, Itu bukan urusan kami, itu urusan warga dengan pertamina, ungkap Darmawan menirukan jawaban Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, saat dihubunginnya beberapa waktu lalu. Darmawan mengatakan berulang kali ia berusaha mengonfirmasi ke banyak pihak demi menemukan penyelesaian untuk warga. Ia tak ingin masalah ini dibiarkan berlarut-larut dan membuat warga khawatir. Belakangan, Darmawan juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati. Kepada Maria, ia menanyakan perihal sengketa tersebut. Saya cukup kecewa, sih. Saat saya tanya beliau malah menjawab kalau itu bukan urusannya. Katanya, itu urusan PT Pertamina. Lha kok bisa seperti itu? Mereka kan warga Surabaya, harusnya ini menjadi urusan bersama dan dibantu penyelesaiannya, ungkap politisi yang akrab disapa Aden ini. Darmawan menganggap Pemkot tak cukup peduli pada permasalahan tersebut. Dari perkiraannya, sebanyak 90 persen masalah sengketa tanah di Surabaya tak mendapat perhatian dan terbengkalai begitu saja. Darmawan juga menyayangkan keputusan Pemkot tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) awal tahun ini. PBB naik, tapi kenapa masalah tanah warga tak mendapatkan perhatian sama sekali? Untuk siapa kenaikan PBB itu? Harusnya sengketa warga ini mendapatkan perhatian lebih dari Pemkot, tandas dia. Ia berharap Pemkot atau Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya dapat memberikan perhatian lebih pada warga. Hal tersebut untuk memberikan kepastian secepatnya pada warga. Apalagi, permasalahan sengketa tanah juga masih menumpuk dan terjadi di banyak tempat di Surabaya. Menurut Darmawan, jawaban Kepala Dinas Bangunan dan Tanah itu membuktikan Pemkot Surabaya tidak peduli dengan penderitaan warganya. Ini warga Surabaya lho, di mana kepedulian Pemkot kepada warganya? Apa hanya peduli kepada yang punya uang saja?, tegas Aden. Menurut Aden kejelasan harus segera diberikan. Ini demi memenuhi hak warga. Status yang menggantung tersebut karena adanya klaim dari PT Pertamina sehingga BPN I kini tak bisa menerbitkan sertifikat tanah bagi warga sebelum sengketa tersebut terselesaikan. Ini bukan pertemuan yang pertama kali dengan pihak-pihak terkait, tapi sampai sekarang belum ada jalan keluarnya, pungkas Aden. (Adv/Alq)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU