Wali Kota Mojokerto Sidak Rumah Penjual Rokok Lintingan Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 14 Nov 2020 15:14 WIB

Wali Kota Mojokerto Sidak Rumah Penjual Rokok Lintingan Ilegal

i

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat sudak rokok ilegal di Lingkungan Tropodo, Kecamatan Kranggan.

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran rokok ilegal di Lingkungan Tropodo, Kecamatan Kranggan, Sabtu (14/11) siang. 

Hasilnya ditemukan salah satu rumah warga yang memproduksi rokok lintingan kategori ilegal. Ini dilakukan, usai dirinya dan Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, dan perwakilan KPPBC Sidoarjo melakukan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" dan Ketentuan di bidang Cukai Bagi Karyawan Industri Rokok di Kantor Balai Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

"Setelah acara sosialisasi yang dilakukan secara klasikal saya juga turun mendatangi lokus, dimana di salah satu titik di sini ada tempat pembuatan rokok ilegal," ucap Ning Ita. Ia menyebutkan, penjual rokok lintingan rumahan ini ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Suami-istri tersebut merupakan warga asal Sidoarjo yang belum lama mengontrak rumah di Lingkungan Tropodo untuk menjual belikan rokok lintingan secara terang-terangan.

"Kebetulan ini bukan warga Kota Mojokerto, ternyata berdomisili di sini juga belum lama. Aslinya dari warga luar daerah," paparnya. Ning Ita menanbahkan, dikarenakan suami-istri penjual rokok lintingan tersebut merupakan pasangan lansia, pihaknya hanya memberikan pemahaman saja bahwa apa yang telah dilakukan atau barang yang diperjualkan termasuk kategori pelanggaran hukum sehingga harus segera dihentikan.  Ini agar tidak ada konsekuensi hukum yang mengenai mereka berdua ataupun masyarakat lainnya yang saat ini masih memperjual belikan rokok ilegal.

  "Karena dipasang juga papan menyediakan rokok yang kategori ilegal tersebut, sehingga ini kita minta untuk dilepas, kemudian kami pasang stiker untuk gempur atau stop rokok ilegal. Kita tegaskan kepada beliau berdua untuk menghentikan produksinya dan tidak menjual lagi rokok lintingan," tegasnya.

Baca Juga: Awali Liga 3 di Mojokerto, Wasit Kehilangan Motor di Penginapan

Kedepan, lanjut Ning Ita, pihaknya masih akan mengkaji secara komprehensif program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk mewadahi warga Kota Mojokerto yang mencari penghidupan dengan menjual belikan rokok lintingan. 

"Saya sempat berkomunikasi dengan Kepala KPPBC Sidoarjo ada salah satu program KIHT, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan direalisasikan di Kota Mojokerto. Namun, sampai saat ini kan kita belum bisa melakukan semacam kajian yang komprehensif terkait hal tersebut," imbuhnya.

Selain itu, Ning Ita, menyebutkan rangkaian kegiatan ini sendiri dilakukan terkait adanya kebijakan cukai hasil tembakau di mana masyarakat diikutsertakan secara khusus dari beberapa pekerja pabrik rokok yang ada di Kota Mojokerto dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Lalin, Tronton Sludruk Truk dan Motor di By Pass Mojokerto: 3 Orang Luka

"Tujuannya adalah mereka juga bisa ikut mensosialisasikan dan juga mengawasi apabila ada di lingkungan mereka rokok-rokok ilegal yang jelas-jelas memang tidak ada pita cukainya," tandasnya.  Sementara itu, Mbah Sabin, penjual rokok ilegal lintingan mengaku kaget saat rumahnya di sidak Wali Kota. Ia mengaku tak tahu menahu jika apa yang dijualnya tersebut adalah melanggar aturan.

"Ini rokok lintingan biasa, saya jual murah meriah, satu bungkus plastik isi 12 biji saya jual cuma 6 ribu. Dan pembelinya juga tak banyak, hanya dari warga lingkungan sekitar saja," pungkasnya. dwy

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU