Wali Kota Pasuruan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2019 12:42 WIB

Wali Kota Pasuruan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan suap pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, dengan terdakwa Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan memvonis Setiyono dengan pidana enam tahun penjara, Senin (13/5/2019). Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sambung Hakim Wayan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Menjatuhkan pidana selama 6 (enam) penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan, kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dalam amar putusannya. Tak hanya hukuman badan, Hakim Wayan menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 (satu) tahun penjara, tegas Hakim I Wayan Sosiawan. Selain pidana tambahan itu, Hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih Setiyono selama tiga tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa penahanan. Atas putusan ini, Hakim pun mempersilahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum untuk, menerima, banding, atau pikir-pikir dengan tempo tujuh hari. Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia, ujar kuasa hukum Setiyono dan dijawab sama oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tafiq Ibnugroho menuntut Wali Kota nonaktif Pasuruan non aktif, Setiyono dengan pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita sebagai penggantinya. Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara. Seperti diketahui, Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono bersama dengan Dwi Fitri, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Trihadianto, tenaga honorer di Kelurahan Pututrejo ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari, Muhammad Baqir, pihak swasta. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU