Home / Hukum & Pengadilan : Kajati Jatim Sebut Kesaksian Risma Kuatkan Dugaan

Walikota Risma Klaim Tanah YKP Milik Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Jun 2019 08:26 WIB

Walikota Risma Klaim Tanah YKP Milik Pemkot

Budi Mulyono, Rangga Putra Tim Wartawan Surabaya Pagi Dugaan korupsi yang diduga dilakukan jaringan pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan Direktur PT YEKAPE, terkait pencaplokan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kini semakin membuka kotak pandora yang saat ini sedang diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemkot Surabaya, memberikan data-data sebagai pihak pelapor, bahwa aset tanah yang saat ini dipakai oleh YKP dan PT YEKAPE untuk melakukan pengembangan property, merupakan aset milik Pemkot. Hal ini diungkap oleh Wali Kota Tri Rismaharini usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus mega korupsi YKP dan PT YEKAPE senilai Rp 60 Triliun. Dari pantauan Surabaya Pagi, Wali Kota Risma ini datang di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan dikawal pegawai humas dan protokoler, Risma yang mengenakan batik merah ini langsung masuk ke Gedung Kejati Jatim, guna menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Pidana Khsus (Pidsus) Kejati Jatim. Gak kurang akeh (wartawan yang meliput) tha rek. Aku arep numpak iki (mobil DKRTH yang ada di Kejati Jatim) rek. Ra usah di foto, ucap Risma sembari menuju Gedung Kejati Jatim. Risma yang hampir diperiksa selama dua jam, menjelaskan, pihak Pemkot, sejak dirinya menjabat Wali Kota, sudah berulang kali meminta aset yang dikuasai YKP untuk kembali ke Pemkot Surabaya. Namun, pihak YKP kerap menolak. "Ada kata kuncinya yang tadi sempat diperiksa, ya banyak ada 14 item. Saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan aset itu ke pengelolanya di Pemkot tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan," kata Risma kepada wartawan usai diperiksa di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/6/2019). Risma menambahkan pihaknya sudah melakukan upaya-upaya ini sejak 2012. Mulai dari mengirim surat ke gubernur, ke Kejati hingga melaporkan ke KPK. "Loh itu kita tidak berhenti itu, jadi setelah 2012 kita kirim surat, saya kirim surat juga ke gubernur, kirim surat ke KPK, dan kemudian ke sini. Jadi tidak berhenti itu saja. Panjang iki rek rangkaiannya. Dan kita terus berjuang, karena itu (aset YKP), aslinya aset Pemkot, imbuh Wali Kota dua periode ini. Sementara saat ditanya berapa nilai aset pemkot, Risma mengatakan saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penghitungan. Namun, dua telah memiliki bukti jika aset itu memang milik pemkot. Ya nanti itu dari kejaksaan yang ngitung. Jadi YKP itu milik Pemkot. Sebab modal awalnya ya dari Pemkot. Saya juga tadi serahkan surat-surat yang pernah saya kirimkan ke YKP, bebernya. Kesaksian Risma Kuatkan Korupsi YKP Kejati Jatim menilai kesaksian Wali Kota Tri Rismaharini terkait kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sangat penting. Mereka mengaku Risma dipanggil sebagai pelapor. Kepala Kejati Jatim Sunarta menyebut pihaknya telah mengantongi dokumen dan bukti-bukti. Namun masih ada beberapa data tambahan yang dibutuhkan, termasuk kesaksian pelapor. "Ya pasti dapat memperkuat semua, yang pasti itu bahwa itu betul itu aset pemkot, Bu Risma pasti memperkuat dalil-dalilnya dengan bukti yang ada," kata Sunarta di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019). Armuji Akui Pernah Terima SK Kepengurusan YKP Pada waktu yang bersamaan, Kejati Jatim juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya Armudji sebagai saksi kasus mega korupsi triliunan rupiah oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Armudji mengungkapkan, bahwa ia pernah terima Surat Keputusan (SK) kepengurusan di YKP pada 2002. Kita pernah menerima SK, kalau gak salah tahun 2002. Tapi kita tidak pernah mengurusi YKP. Tetapi, mereka yang mengambil atau yang ditetapkan kembali menjadi pengurus YKP kembali dengan SK kalau nggaK salah tahun 2001. Itulah kronologi yang kami tahu, sepengetahuan saya ceritakan ke penyidik, ungkap Armudji usai keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 15:40 WIB. Rekomendasi Pansus Pihaknya pun menceritakan, jika modal awal adanya YKP berawal dari Pemkot Surabaya. Termasuk diantaranya adalah tanah-tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) adalah milik Pemkot Surabaya. Dikonfirmasi mengenai hasil Pansus Hak Angket yang pernah digulirkan oleh DPRD Surabaya pada 2012 lalu, politisi PDIP ini mengatakan jika pada saat itu pansus sudah menghasilkan rekomendasi. Rekomendasinya adalah meminta Pemkot supaya mengambil alih aset-aset yang ada di YKP. Rekomendasinya sampai saat ini masih ada, tegasnya. Apakah rekomendasi itu terlaksana, Armudji menjelaskan, jika itu tidak pernah terlaksana. Justru, kantor Satpol PP yang ada sekarang, digugat oleh YKP. Belum pernah terlaksana (rekomendasi). Justru pemkot digugat YKP, kantor Satpol PP itu. Pernah ribut itu. Rekam jejak di media bisa dilihat waktu itu digugat sama PT YEKAPE. Pemkot ngalah. Kantor Satpol PP yang saat ini. Tapi aneh kenapa YKP bisa menguasai aset-aset Pemkot, pungkasnya. DPRD Bentuk Pansus YKP Sementara, Kepala Kejati Jatim Sunarta menyebut membutuhkan beberapa keterangan dari pihak DPRD Surabaya. Sunarta mengisahkan Ketua DPRD Surabaya dulu diketahui telah membentuk panitia khusus untuk pengembalian aset YKP ini. Namun pihak YKP menolak. Sunarta juga menambahkan meski dokumen kasus ini masih ada semua, namun pihaknya membutuhkan keterangan saksi untuk menguatkan. "Pertama dulu, waktu pembentukan pertama YKP itu ada keputusan DPRD yang menyatakan bahwa modal awal 1.000 itu dari APBD. Kemudian kemarin terakhir, DPRD sudah menyatakan bahwa mereka telah membentuk pansus dalam rangka mencari aset itu dan ternyata kesimpulannya benar bahwa itu aset pemda dan harus kembali," papar Sunarta. "Data-data itulah yang kami cari. Sekaligus kan dengan demikian kesimpulannya harus pemda itu apa itu yang memperkuat kita," pungkasnya. Mentik Hampir Pingsan Mentik Budiwijono yang menjabat sebagai dirut PT YEKAPE, kemarin juga diperiksa. Namun pemeriksaan Mentik harus terhenti karena kesehatannya yang tidak stabil. Baru ditanyai Lima pertanyaan yang bersangkutan kesehatannya tidak stabil. Kita melihat indikator kesehatan berbentuk jam yang dipakai tertulis emosi tidak stabil, jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyandi. Tidak mau ambil resiko, akhirnya tim penyidik menghentikan pemeriksaan dan menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan pada Mentik. Hari Rabu pekan depan kita periksa lanjutan, ujarnya. Terkait pemeriksaan Didik menerangkan pertanyaan terhadap Mentik masih sekitar peralihan YKP ke PT Yekape dan peralihan asetnya. Belum masih banyak yang akan kita tanyakan. Kita tunggu kesehatannya pulih dulu, pungkasnya. Modal Awal dari Pemkot Kasus korupsi YKP dan PT YKP pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YKP diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset pemkot. Namun pengurus YKP menolak. Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, YKP dibentuk Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot. Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Wali Kota Sunarto. Sementara lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun, tiba-tiba tahun 2002, wali kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot. "Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah," ujar Didik. Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai trilyunan rupiah Ini rekor terbesar," kata mantan Kajari Surabaya. Kuasa Hukum YKP Terpisah, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso, menjelaskan, akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Kita ikuti proses hukum saat ini, kata Sumarso, kepada Surabaya Pagi (20/6/2019) kemarin. Sumarso pun bertanya balik, kepada Pemkot Surabaya, terkait status aset yang Pemkot klaim bahwa itu aset milik Pemkot. Biar pemerintah kota yang membuktikan, apa benar itu asetnya. Apa ada targetnya (Pemkot)? Yah Kita ikuti saja, tambah pengacara senior itu. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU