Walikota Tidak Adil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Apr 2018 10:32 WIB

Walikota Tidak Adil

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tiga kali lipat yang diterapkan Pemkot Surabaya, benar-benar memberatkan masyarakat. Walikota Surabaya Tri Rismharini pun menjadi sorotan. Pasalnya, kenaikan pajak itu tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 73 tahun 2010 yang dibuatnya. Perwali ini mengatur klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB di Surabaya. --------------------- Penelusuran Surabaya Pagi, Rabu (18/4/2018), keluhan terhadap kenaikan PBB ini tak hanya mengalir ke Komisi B DPRD Surabaya. Tapi sejumlah Notaris di Surabaya juga menerima keluhan sama. Notaris Topan Edi Sutanto, misalnya. Ia mengungkapkan banyak warga mengeluh ketika mengurus peralihan kepemilikan tanahnya. Belakangan diketahui, kalau penyebabnya tarif PBB naik yang diperngaruhi kenaikan NJOP. Sejak itu, lanjut dia, warga yang mengurus proses peralihan hak tanah menjadi menurun. Sebelumnya hanya Rp 500 ribu tapi sekarang mencapai Rp 2 juta, ujar Topan menirukan beberapa klien yang mengeluh kepada dirinya. Dijelaskan, kenaikan PBB karena Pemkot Surabaya membuat kebijakan besaran pajak sesuai zona strategis tanah. Semisal tanah yang dekat jalan raya, cenderung pajaknya naik. Namun ia menyayangkan dari zona pajak itu tidak melihat bangunan yang berdiri di atas tanah itu. Tanah yang masuk zona mahal dengan tanah yang biasa saja, nilai pajaknya sama. Tidak bisa disamakan. Itu tidak adil seharusnya, ujar Topan kepada Surabaya Pagi, kemarin. Hal senada diungkapkan Notaris Iri Astutiek. Ia mengungkapkan akhir-akhir ini warga yang mengurus PBB maupun peralihan tanah melalui dirinya menurun. Menurutnya, hal itu terjadi karena kenaikan PBB tesebut. Namun itu kan bukan wilayah saya mas. Jadi ya bukan urusan saya, cetus Astutiek ditemui di kantornya kawasan Margorejo Indah Surabaya, kemarin. Menurutnya kalau sejak 2017 lalu tarif PBB naik tinggi. Menurutnya memang saat ini Pemkot menentukan besaran PBB dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga besaran pajak juga otomatis naik. Yah karena kan sekarang Pemkot menyerahkan besaran pajak ke pasar (sesuai harga jual tanah). Jadi ya otomatis harga tanah naik, tariff pajak juga naik, sebut dia. Dikaji DPRD Sementara itu, Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Kota Surabaya terus mengkali kenaikan PBB tersebut. Sebab, kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat. Bahkan, anggota Komisi B Achmad Zakaria, mengibaratkan kebijakan Walikota itu sebagai bentuk pengusiran terhadap warga tak mampu secara halus. "Kasihan warga di sekitar objek yang kena pembangunan. Akibat naik, biasanya enggan bayar tepat waktu, Lama -lama gak bayar PBB dalam jangka waktu beberapa tahun, terus akhirnya lama kena bunga dan denda dan menyerah dijual saja. Ini kan pengusiran halus," ungkap Zakaria dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, seharusnya Walikota Tri Rismaharini dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya tidak memberlakukan kebijakan kenaikan NJOP secara drastis. Apalagi, kebijakan itu dipukul rata. "Karena NJOP ini sebagai dasar dikenakan PBB. Durasinya idealnya perubahan NJOP suatu kawasan itu 3 tahun sekali. Kalaupun perubahan/kenaikan NJOP tiap tahun, hanya untuk objek pajak tertentu, misal akibat perubahan bangunan, renovasi, atau nambah lantai, dll," papar politisi PKS ini. "Kalau misal karena ada di suatu kawasan permukiman, ada gedung hotel baru/ruko baru, lalu jangan semua objek pajak PBB berupa rumah biasa di sekitarnya lantas NJOPnya ikut naik semua dengan drastis," lanjutnya. Ia meyakini kebijakan kenaikan PBB itu karena Pemkot Surabaya mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Seperti diketahui, Pemkot Surabaya tahun 2018 ini menetapkan target pendapatan di sektor pajak sebesar Rp 1 triliun atau naik 15 persen dibanding tahun lalu yang hanya Rp 960 miliar. "Kalau mau menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) jangan yang membebani rakyat banyak. Dengan menaikkan NJOP terus akhirnya PBB naik drastis. Toh APBD kita tiap tahun selalu ada sisa anggaran (SILPA) 800 milyar sampe 1 triliun kok. Saya dengar pekan depan Komisi B akan menggelar rapat. Detailnya tanya pak Ketua Komisi ya," lanjut Zakaria. Tinjau Ulang Pakar pajak dari Unair Surabaya, Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono mengungkapkan kenaikan besaran PBB menjadi konsekuensi logis dari naiknya harga jual tanah yang semakin melambung tinggi. Hal ini menyebabkan pembebanan PBB kepada masyarakat selaku wajib pajak (WP). Namun yang menjadi pertanyaan, menurut Prof. Tjiptohadi adalah belum adanya keadilan yang menyeluruh untuk setiap masyarakat. Artinya Pemkot hanya memperhatikan harga jual tanah. Namun, belum menyeluruh membahas besaran harga bangunan. "Masak bangunan mewah dengan yang biasa saja sama (besaran) pajaknya," ujarnya saat dihubungi via ponselnya. Namun, Prof. Tjiptohadi memberikan solusi yang dianggap bisa menciptakan keadilan. Yakni, Pemkot harus bisa meninjau bangunan-bangunan untuk menentukan besaran pajak, agar tidak hanya berpatokan pada NJOP. "Supaya tercipta keadilan," tandasnya. Dasar Kenaikan Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan karena nilai jual rumah, tanah dan bangunan naik, maka nilai jual objek pajak (NJOP) per meternya juga naik. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya no 73 tahun 2010. "Sehingga apabila kawasan itu semakin tumbuh dan berkembang, maka objek pajak akan naik level dan otomatis nilai besaran NJOP nya juga semakin naik," ujar Yusron. Selain itu, kata Yusron, sesuai Perda Nomor 10 tahun 2010, tarif PBB ada dua macam yaitu 0,1 persen khusus untuk NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, dan 0,2 perses khusus untuk NJOP yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Sedangkan nilai PBB itu berasal dari NJOP dikalikan dengan tarif PBB yang sudah ditetapkan di dalam Perda. Karena NJOP naik, maka berpengaruh pada nilai PBB. Ia mencontohkan, jika nilai total NJOPnya Rp 900 juta, maka nilai tersebut dikalikan dengan tarif PBB, yaitu 0,1 persen, dan hasilnya Rp 900 ribu. Namun, karena kawasan di objek pajak itu semakin tumbuh dan berkembang, maka NJOP nya juga naik level hingga mencapai Rp 1 miliar, sehingga tarif PBB mencapai 0,2 persen. "Jika dikalikan, hasilnya Rp 2 juta. Di sini, ada kenaikan yang signifikan hingga Rp 1,1 juta, karena memang objek pajak itu sudah masuk ke tarif PBB 0,2 persen," ujar Yusron. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU