Warga Anggap Klaim Pertamina Tak Berdasar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 10:57 WIB

Warga Anggap Klaim Pertamina Tak Berdasar

SURABAYAPAGI.com - Perwakilan Warga Sawunggaling, Djamal Aziz, mengungkapkan klaim PT Pertamina kurang memiliki dasar. Sebab, hingga kini BUMN tersebut tak mampu menunjukkan surat-surat yang konkrit perihal kepemilikan tanah dan batas-batasnya. Terlebih, PT Pertamina dinilai terlambat dalam klaim tersebut. Padahal, warga yang sudah menempati tanah lebih dari 30 tahun akan mendapatkan kesempatan dari pemerintah untuk memiliki tanah tersebut. Itu sudah diatur di Undang-undang juga. Warga yang bersengketa ini sudah menempati tanah sejak tahun 60-an, beber Aziz. Hal itu ditanggapi Rey Syaputra yang mewakili Pertamina. Ia memaparkan bahwa menurut data yang ia punya PT Pertamina memiliki tanah dengan total luas 67 hektar. Namun tak semua bagian tanah tersebut terdapat sertifikatnya. Beberapa tak memiliki sertifikat atau data lain yang bisa dijadikan patokan. Hingga kini, masalah tersebut masih diselidiki PT Pertamina pusat. Kedepan, saat data yang kami miliki sudah lengkap, kami akan melakukan overlay. Jika batas overlay tersebut tak menimpa rumah warga, maka sebenarnya tak ada masalah. Secepatnya kami akan memastikan batas-batasnya, mana rumah yang masuk ke aset kami dan mana yang tidak, ujarnya. Lurah Sawunggaling Arifin mendukung hal tersebut. Ia mendorong PT Pertamina segera menunjukkan data yang akurat. Warga juga punya hak untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang mereka miliki. Menurutnya koordinasi antar pihak mutlak diperlukan. Ia berharap warga mampu menyelesaikan dengan kepala dingin. Sebab, mereka bersinggungan dengan tanah PT Pertamina yang merupakan aset negara. Kasubag Tata Usaha BPN Surabaya I Ferry Saragih menuturkan, pada dasarnya BPN ingin memberikan pelayanan maksimal pada warga. Namun, pihaknya tak mampu mempercepat penyelesaian sengketa bukan karena tak ada kemauan. BPN terkendala dengan undang-undang mengenai aset negara. Jika pihaknya salah dalam menentukan batas atau keliru saat mengeluarkan sertifikat tanah, maka dirinya bakal terseret dalam tuduhan penghilangan aset negara. Hal itu mengarah pada tindak pidana korupsi dan dihukum dengan tuntutan tindak pidana. Hal ini juga berlaku pada Pak Rey atau siapapun yang mewakili PT Pertamina. Jika mereka salah menentukan batas juga akan dijerat pasal tindak pidana. Jadi, ini memang harus sangat berhati-hati, ungkapnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan menyarankan seluruh pihak membawa masing-masing buktinya. Baik sertifikat Eigendom atau sertifikat tanah jenis lainnya yang dimiliki warga dan PT Pertamina. Lewat sertifikat-sertifikat tersebut, PT Pertamina dan warga dapat menentukan tanah mana yang memang dimiliki PT Pertamina. Jika memungkinkan, silakan diatur jadwal untuk cek lokasi. DPRD Kota Surabaya juga akan tetap mendampingi dan memantau, ungkapnya. Sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan permasalahan warga, DPRD Surabaya bakal terus mengawal hingga akhir. n Adv/Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU