Warga Bojonegoro Meninggal akan Dapat Santunan Rp 2,5 Juta dari Pemkab

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Des 2018 19:55 WIB

Warga Bojonegoro Meninggal akan Dapat Santunan Rp 2,5 Juta dari Pemkab

SURABAYAPAGI.com - Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 49/2018, tentang Pedoman Pemberian Santunan bagi Masyarakat Miskin. Perbup tersebut, memberikan payung hukum bagi warga yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia. Pemkab Bojonegoro akan memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, mengatakan perbup tersebut memang benar adanya. Maksud dan tujuannya adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin, yang anggota keluarganya meninggal. Pemkab akan memberikan santunan senilai Rp 2,5 juta. "Bagi keluarga yang ditinggalkan anggota keluarganya, maka akan mendapat santunan senilai Rp 2,5 juta," kata Heru dikonfirmasi Surya, Rabu (19/12/2018). Dia menjelaskan, perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 21 November 2018. Santunan bagi masyarakat miskin merupakan salah satu dari 17 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, Anna Muawanah-Budi Irawanto, yang mana merupakan janji politik saat mencalonkan Kepala Daerah. Masyarakat miskin yang berhak mendapat santunan kematian adalah yang memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran. "Ada syarat ketentuannya, jika tidak punya KTP elektronik karena sesuatu hal, maka bisa menunjukkan terdaftar di KK," paparnya. Heru menjelaskan tata cara untuk mendapat santunan ini cukup mudah, ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada Bupati Bojonegoro, melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah. Dalam surat permohonan, dilampirkan fotocopy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal, KTP elektronik atau KK ahli waris, surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah, surat keterangan miskin ahli waris, dan surat keterangan kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki KTP elektronik. "Ada ketentuan syarat untuk pengajuan santunan. Untuk dana santunan menggunakan APBD, setiap tahun dianggarkan," pungkasnya. tr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU