Warga Kangayan Dibekuk Polisi Saat Jual Motor Curian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Feb 2018 14:30 WIB

Warga Kangayan Dibekuk Polisi Saat Jual Motor Curian

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Aan Wahyudi (19), warga Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat polsek setempat karena kedapatan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat-surat lengkap. "Saat ditangkap, tersangka tengah bertransaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Rabu (14/02/2018). Berdasarkan rilis humas Polres Sumenep yang diterima redaksi beritajatim.com, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curas di pinggr jalan raya Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa. "Polsek Kangean bekerja sama dengan Polsek Kangayan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka saat bertransaksi dengan NW. Namun NW berhasil melarikan diri," ungkapnya. Tersangka Aan diamankan di Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan sepeda motor yang akan dijual, yakni Honda Beat warna orange tahun 2012 diamankan di Polsek sebaga barang bukti. "Tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. Sedangkan NW ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tengah dalam pengejaran kami," ucapnya. (bj/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU