Warga Krukah Jadi Pengedar Sabu-Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Agu 2018 10:59 WIB

Warga Krukah Jadi Pengedar Sabu-Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Deva Wahyu Imanda, 19, sebagai pengedar sabu-sabu (SS) kelas teri nampaknya berakhir. Lelaki yang tinggal di Jalan Krukah Lama IV RT 05 RW 09, Ngagel Rejo Wonokromo itu ditangkap polisi selepas melakukan transaksi. Dia ditangkap di Jalan Bagong Ginayan VI, Surabaya Rabu malam (8/8) lalu. Saat itu awalnya polisi sudah mencurigai gerak-gerik pelaku. Pelaku yang sudah menjadi incaran polisi malam itu baru saja mengambil SS. Dia pergi dari tempat tinggalnya sendirian menggunakan motor untuk melakukan transaksi dengan atasannya. Selepas transaksi dia bermaksud kembali, namun sial baginya. Saat melintas di Jalan Bagong Ginayan VI dia dicegat polisi. "Kami geledah barang bawaannya, dan ditemukan sepoket sabu-sabu dari tangan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Sumarno, Minggu (12/8). Sumarno menambahkan, saat ditangkap tersangka sempat hendak melarikan diri. Namun karena sudah terpojok akhirnya dia hanya bisa pasrah diborgol. Kepada polisi dia mengaku baru saja membeli SS dari seseorang yang memiliki panggilan Ayik. "Dia (tersangka) mengaku sabu-sabu yang dibeli dari Ayik hendak dijual kembali ke orang lain," beber Sumarno menirukan pengakuan Deva. **foto** Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti satu poket ss dengan berat 0,43 gram dan sebuah Handphone (HP) merk Oppo. Atas perbuatannya saat ini dia sudah ditahan di Mapolsek Wiyung. Tak hanya itu pemuda kelahiran Ponorogo itu juga dijerat pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal kurungan enam tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU