Warga Merasa Dirugikan, bakal Protes ke DPRD Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Nov 2019 02:02 WIB

Warga Merasa Dirugikan, bakal Protes ke DPRD Surabaya

Dugaan Jual Beli Tanah Reklamasi Pantai Kenjeran Dugaan adanya jual beli lahan reklamasi di kawasan Pantai Kenjeran Surabaya mencuat. Harga setiap kaveling tanah disebut-sebut mencapai Rp 130 juta. Lokasinya di pesisir Pantai Ria Kenjeran. Padahal pesisir ini merupakan kawasan konservasi. Siapa yang bermain? ------------ Farid Akbar-Alqomar, Wartawan Surabaya Pagi Berdasarkan informasi, batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muhlas Niám membenarkan adanya jual beli lahan reklamasi itu. Ghoni menduga proses penjualan lahan tersebut tidak sesuai mekanisme. Termasuk izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K). Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Setelah kami konfirmasi kepada pihak DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Propinsi, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya. Yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan," sebut Ghoni. Berdasarkan informasi itu, TimSurabaya Pagi mendatangi lokasi, Kamis (31/10/2019). Tepatnya di Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Kenjeran. Ternyata pesisir ini berhimpitan dengan Pantai Kenjeran Park. Sejumlah warga di sana mengaku jika pesisir Pantai Kenjeran diurug atau direklamasi. Namun mereka membantah lahan hasil reklamasi itu diperjualbelikan. Ketua RT 1 RW 2 Kelurahan Sukolilo Baru, Abdul Munib mengaku kaget ada informasi jual beli tanah reklamasi dan ada yang merasa tertipu. Menurutnya, informasi itu tidak benar. Warga, kata Munib, hingga kini belum tahu siapa pembeli yang tertipu itu. Karena itu, masih menurut Munib, warga merasa tercoreng dengan informasi itu. Kata Mubib, pihaknya berencana menggelar unjuk rasa ke DPRD Surabaya, untuk mengklarifikasi terhadap Abdul Ghoni, anggota Komisi C dari Fraksi PDIP. "Warga masih mempersiapkan ini, sudah rapat tiga kali buat demo. Harusnya tanya dulu asal-usulnya bagaimana, saya nggak mau nama warga sini jadi jelek mas," tandas Munib saat ditemuiSurabaya Pagi, kemarin. Ia juga meluruskan adanya pemberitaan tanah reklamasi yang diperjualbelikan dengan harga Rp 130 juta per kaveling. Menurutnya, jual beli itu tidak ada. Sebab pantai yang diurug atau direklamasi itu untuk ditinggali warga setempat. Kalau pun ada (jual beli, red) harusnya ada laporan kepada dirinya sebagai RT, sebab untuk mendirikan bangunan atau melakukan pengurukan, warga sekitar akan melakukan rembukan dulu untuk menentukan wilayah mana yang akan direklamasi dan berapa jatah yang didapatkan, papar dia. Meski begitu, Munib membenarkan adanya jual beli bangunan di daerahnya. Namun itu dilakukan warga setempat dan membayar biaya pengurukan saja. "Gak bisa mas orang lain (warga di luar pesisir, red) beli di sini, kalau pun beli ya orang sini sendiri. Itu mereka nggak beli seutuhnya, cuma ganti rugi biaya pengurukan saja. Satu keluarga itu banyak, jadi kadang beli bangunan biar murah," terang Munib. Warga Pasrah Sejumlah warga menyadari tanah hasil reklamasi yang ditempati itu masih belum pasti menjadi miliknya. Mereka masih bertanya-tanya apakah bisa tanah reklamasi disertifikatkan. Kini mereka pun pasrah, jika suatu saat ada tindakan dari Pemkot Surabaya. Sebenarnya kami terpaksa tinggal di tanah reklamasi, sebab tidak punya tempat tinggal lagi. Kalau pemerintah mau ambil ya silahkan ambil, tapi kita minta ganti rugi," ucap Suminah, salah seorang warga yang rumahnya hasil dari reklamasi. Ia mengaku terbantu dengan hal ini. Sejak lahir di Kenjeran, Suminah sudah memiliki 10 anak. Menurutnya, kalau anak-anak mereka mereklamasi Pantai Kenjeran sudah dianggap biasa dengan dalih tidak memiliki tempat tinggal. Tanah yang akan mereka dapatkan untuk bisa direklamasi sangat beragam, mulai ukuran 7x12 meter sampai 8x 9,5 meter, tergantung dari kaveling dan rembukan masyatakat. Berdasarkan pengamatan wartawan, wilayah reklamasi ini diperkirakan sudah mencapai ratusan penghuni. Sebab rata-rata setiap Kepala Keluarga (KK) memiliki anak lebih dari 3 orang dan telah mencapai lima RT. Setiap RT memiliki dua gang yang berisi sekitar 13 rumah setiap gangnya. Status Lahan Pakar hukum agraria Universitas Airlangga (Unair) Agus Sekarmadji mengatakan, tanah hasil reklamasi merupakan tanah negara. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sambung Agus, adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Karena berstatus tanah negara, maka tidak boleh diperjualbelikan. "Siapa pun yang mereklamasi, otomatis tanah tersebut jadi milik negara. Untuk memanfaatkannya, mereka harus mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut kepada BPN," cetus Agus kepada Surabaya Pagi, Kamis (31/10). "Jadi, selama belum ada pemberian hak dari BPN kepada pereklamasi, tanah tersebut statusnya tanah negara." Menurut Agus, hal ini juga telah diatur oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. "Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut," tutur Agus. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU