Warga Pagesangan jadi Pengedar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jan 2019 11:17 WIB

Warga Pagesangan jadi Pengedar Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Reskoba Polda Jatim dipimpin Kanit Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Kompol Dwi Rusdiansyah beserta anggotanya pada hari Kamis, 17 Januari 2019, sekira jam 20.00 WIB, berhasil menangkap pelaku yang menjual, membeli dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pihaknya mendapat info ada pesta narkoba di daerah Pagesangan permai. Kemudian dilakukan Lidik dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka pertama Maryono alias Nano (42), warga jalan Perintis III No.27 Desa Pulungan RT 08 RW 01, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan Deny Tridiantoro als Deny (35), warga jalan Karangan I Kelurahan Sawunggaling, RT 01 RW 01 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Kronologis kejadian, pada hari Selasa, 17 Januari 2019, sekira jam 15.00 WIB, petugas Ditreskoba Polda Jatim yang Kompol Dwi. R. melakukan pembelian sabu-sabu secara terselubung kepada Tersangka Maryono alias Nano dengan menyerahkan uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya tersangka mentransfer kepada tersangka Deny Tridiantoro. Nah, ketika tersangka Deny menarik transferan via ATM di sekitar Jembatan Merah Plaza (JMP) dan membelikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Nanang (DPO) dengan cara ranjau, baik uang maupun sabu-sabunya. Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, tersangka Deny kembali untuk menyerahkan sabu-sabu ke tersangka Nano. Setelah di lokasi Tersangka Deny dan Tersangka Nano memecah paket sabu-sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) poket, selesai memecah kedua tersangka menghisap sebagian kecilnya. Di saat sedang pesta itulah, anggota Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di rumah kost nya (Tersangka Deny Tridiantoro) warga Pagesangan Permai no.27, Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya. Saat diperiksa Deny mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sudah satu tahun dan dia juga menjualnya. "Ya untuk kebutuhan juga untuk dijual ke mereka yang butuh," terangnya. Barang bukti yang diamankan 14 (empat belas) poket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dgn berat bruto 7,99 gr shabu, 2 (dua) bh KTP, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) lembar bukti transfer an. Maryono, 1 (satu) pipet kaca dan 2 (dua) sedotan plastik. Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU