Warga Pandegiling Jualan Shabu Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mei 2019 12:33 WIB

Warga Pandegiling Jualan Shabu Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi terus menangkap para pelaku pengedar hingga bandar narkotika tiap hari, ternyata masih terus ada. Dan kali ini dibawah pimpinan Kompol Rony Purwahyudi Kanit 4, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap tersangka bernama M Dahlan, 34, warga Pandegiling Gang 3 no 2B, Surabaya. Barang bukti 28,46 gram Shabu Shabu. tersangka ditangkap di Jalan Raya Sriwijaya, Surabaya, tepatnya belakang bank BCA Surabaya. Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik penangkapan ini setelah anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran. Tersangka sendiri tak mengetahui kalau yang akan transaksi itu polisi. Tersangka meminta untuk ketemuan di jalan Raya Sriwijaya sekitar pukul 01.00 Wib. Dan saat transaksi itulah tersangka M.Dahlan,34, warga Jl.pandegiling Gang 3 no.2b RT/RW 02/07 Kecamatan Tegalsari Surabaya langsung ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastic yang di bungkus dengan plastik pampers berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 28,46 gram dan 1 Handphone. Saat diperiksa tersangka Dahlan mengaku bisnis ini sudah lama dijalani dan dirinya sendiri juga menggunakan untuk menghilangkan stress. "Selain dijual juga digunakan sendiri," terangnya. Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU