Warga Sampang, Selundupkan 815 Gram Sabu-Sabu Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2019 12:32 WIB

Warga Sampang, Selundupkan 815 Gram Sabu-Sabu Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bea Cukai Bandara, Djuanda menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis Sabu sabu dengan tersangka Mulyono,54,warga Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura, dengan barang bukti 815 gram sabu sabu. Dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Sidoarjo. Kepala Bea Cukai Pabean Djuanda Budi Harjanto menjelaskan pihaknya melakukan profeling terhadap seorang penumpang pesawat air Asia QZ-331 dari Kuala Lumpur di terminal 2 kedatangan internasional bandara Juanda. Selanjutnya, penumpang ini diduga membawa barang haram. Kemudian, penumpang tersebut menjalani pemeriksaan lebih intensif. Dimana tas bawaan tersebut diperiksa menggunakan mesin X-ray dan terlihat sesuatu yang disembunyikan disela sela lipatan baju. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara Insentif salah satu tas jinjing yang dicurigai. Pada saat tas dibuka isinya hanya baju, tetapi petugas membuka setiap lipatan baju yang ada di dalam tas tersebut, dan kedapatan 2 bungkus kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Sedangkan pada tas jinjing satunya tidak ditemukan benda yang sama. Kemudian, petugas membawa Mulyono dan barang bawaan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo. Saat diperiksa di ruang pemeriksaan Mulyono saat diperiksa dengan tes urine, menunjukkan dia positif mengkonsumsi Methamphetamine. Menurut pengakuan Mulyono, dirinya mengkonsumsi Methamphetamine pada saat sebelum berangkat ke bandara Kuala lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang tersebut. Tak hanya itu, dirinya mengaku kalau sudah tiga kali melakukan penyelundupan dengan imbalan Rp 10 juta. " Sudah tiga kali selundupkan. Pertama 100 gram dengan imbalan Rp 10 juta, kedua 100 gram dengan imbalan Rp 10 juta dan terakhir ini membawa 815 gram ketahuan padahal dijanjikan imbalan Rp Rp 20 juta. Masih kata Budi, upaya penggagalan penyelundupan narkotika dengan total 815 gram Methamphetamine ini telah menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 2 orang. Tersangka sendiri dikenakan pasal 113 ayat 2, UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 102 huruf e UU nomer 10 tahun 1995 tentang kepabean sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 17 tahun 2006.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU