Warga Sidoarjo Pengepul Sekaligus Pengedar Sabu, Digulung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jan 2019 13:14 WIB

Warga Sidoarjo Pengepul Sekaligus Pengedar Sabu, Digulung

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perang terhadap sindikat narkoba terus ditabuh oleh Ditreskoba Polda Jatim. Kemarin, Kanit 2 Subdit I Kompol Gusti Bagus S, SH berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan Dany, warga Sido Kedung Rejo No.43 RT 009 RW 002 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Menurut Dirreskoba Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat informasi jika ada salah satu daerah di dalam rumah tersangka Dany warga Sido Kedung Rejo No.43 RT 009 RW 002 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan saat dilakukan Lidik dan menangkap Dany Dwi Pratama als Kopiko bin Slamet Utomo (33),warga Jl.Kertanegara No.10 B Rt 004 Rw 011 Kelurahan Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dan di Jl.Sido Kedung Rejo No.43 Rt 009 Rw 002 Kel/kec.Waru Kab.Sidoarjo dan Yakhob Subaktiar als Otong bin DJOKO ATIM (17), warga Jl.Sido Kedung Rejo No.50 Rt 009 Rw 002 Kel/kec.Waru Kab.Sidoarjo. Selanjutnya, tersangka diamankan di Ditreskoba Polda Jatim. Saat diperiksa tersangka Dany mengaku selain dipergunakan untuk diri sendiri, Sabu tersebut juga dijual. "Untuk kebutuhan dan dijual," katanya. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 5,57 gram milik tersangka Dany, 1 Handphone dan 1 buah timbangan elektrik serta uang tunai Rp 160.000 milik Yakhob. Akibat perbuatan tersangka dijerat pasa 112 (1) dan/atau pasal 114(1) jo pasal 132 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU