Warkah Tak Dibuka, Pengadilan akan Sidang Setempat di BPN Surabaya I

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 20:00 WIB

Warkah Tak Dibuka, Pengadilan akan Sidang Setempat di BPN Surabaya I

i

Sidang kasus keluarga petani mencari keadilan melalui PTUN Surabaya, Selasa 13 Oktober 2020. SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus keluarga petani mencari keadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hari ini, 13 Oktober 2020 beragendakan mendengar keterangan dua saksi yang sangat disayangkan tidak kunjung hadir.

Meski telah dipanggil secara patut, mantan lurah Kelurahan Lontar, Harun Ismail dan stafnya ketika menjabat yakni Suwarsih tidak hadir tanpa alasan. Harun dan Suwarsih dipanggil oleh majelis hakim untuk menjelaskan persoalan pencoretan surat Letter C milik Penggugat. Harun tidak hanya sekali ini saja wara wiri di pengadilan, ada banyak kasus lain yang menyeret Namanya di masa lalu.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Wakili PDIP Gugat KPU ke PTUN

Sementara itu, perintah pengadilan agar Tergugat, Kantor Pertanahan Surabaya I, untuk menghadirkan dan membuka warkah tanah yang terkait dengan tanah yang diklaim Tergugat Intervensi, tidak kunjung juga dihadirkan dan dibuka oleh Tergugat pada sidang hari ini. Nihilnya itikad baik Tergugat untuk menaati perintah pengadilan telah berulang kali terjadi. Alasan tidak membawa warkah tidak lain adalah lupa atau karena warkah belum ditemukan.

“Untuk Tergugat, apakah hari ini bawa warkahnya?” tanya Ketua Majelis. Dijawab oleh Tergugat dengan “Warkah belum ditemukan, Yang Mulia.” Terhadap persoalan klasik yang berulang-ulang kali terjadi ini, Majelis Hakim memutuskan pada sidang tanggal 27 Oktober 2020 akan dilakukan Sidang Ditempat dengan mana Majelis Hakim akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait.

Merespon dua hal di atas, perwakilan Kuasa Hukum Penggugat, Immanuel Sembiring, berpendapat bahwa hakim seharusnya bisa memanggil paksa saksi yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Itu sebenarnya hukum acara membolehkan. Pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi ya hakim memutuskan tidak mau mengabulkan penggunaan Pasal tersebut. Sangat kami sayangkan sebenarnya,” ujar Immanuel Sembiring.

Sementara itu, terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I, Immanuel menyampaikan bahwa hal ini memang tepat adanya. Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

“Terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I itu, jelas Majelis Hakim terlihat setengah berang atas kelalaian Tergugat yang selalu lupa menghadirkan warkah ke persidangan. Tergugat ini lembaga negara lho. Lupa dan tidak ketemu warkahnya kok berkali-kali?,” pungkasnya. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU