Water Canon Disiapkan, Simpatisan FPI tak Muncul

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 21:59 WIB

Water Canon Disiapkan, Simpatisan FPI tak Muncul

i

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan atas nama Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1/2021). SP/berindo.co

 

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti, Tolak Hadirkan Tersangka Habib Rizieq dalam Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polri 

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Wakili PDIP Gugat KPU ke PTUN

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Prediksi Mabes Polri atas sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, meleset. Dalam sidang pertama Senin (4/1/2021) kemarin, Polri sudah siapkan 1.600 prajurit TNI-Polri bersama mobil taktis penghalau massa, water canon. Ini untuk antisipasi simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab. Ternyata sampai sidang yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, dirampungkan, massa simpatisan Rizieq tidak muncul. Praktis, sidang pertama berlangsung lancar dan aman.

Tapi ada puluhan orang yang mengaku ingin sidang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, terhambat oleh penjagaan petugas. Sejak pagi, mereka tersendat di pintu gerbang pengadilan yang berada di Jalan Ampera Raya.

Aparat kepolisian memperketat penjagaan di pintu masuk PN Jakarta Selatan. "Pak saya mau sidang," kata beberapa orang di gerbang pengadilan.

Polisi yang menjaga gerbang mengimbau orang-orang untuk menunggu. Alasannya, kapasitas orang di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah penuh. "Sabar, gantian. Tunggu yang lain keluar," kata seorang polisi.

 

Ketidaksesuaikan Penyelidikan dan Penyidik

PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan ketersangkaan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan dan salah satu alasan pengajuan gugatan karena adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq.

“Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah bersesuaian,” kata ketua tim kuasa hukum Rizieq dalam permohonan yang dibacakan. Tim menyebutkan, dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Tim kuasa hukum menyebutkan, pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut kemudian baru ada di penyidikan.

Adanya pengenaan pasal tersebut menjadi pertanyaan dan jadi prinsip dasar diajukan permohonan praperadilan, karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan.

“Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon,” kata tim kuasa hukum.

Sidang dihadiri oleh kedua pihak, yakni pemohon dan termohon yang dalam hal ini para termohon adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri.

 

3 Termohon

Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 pihak selaku termohon. Para Termohon adalah Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha.

Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya Rizieq Shihab juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," kata Kamil.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)."

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

 

6 Permohonan

Petitum tim hukum Rizieq berisi, menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, poin kedua, menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Poin ketiga petitum, menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pada poin keempatnya, petitumnya menyebutkan, menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan, poin kelima Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan. Dan terakhir, memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Persoalkan Pasal 160 KUHP

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menduga jerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyidikan kasus kerumunan oleh Rizieq Shihab digunakan polisi untuk menahan kliennya.

"Yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.

Kamil menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan dalam Pasal 160, yaitu dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam pasal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila adan pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain seperti kerusuhan.

"Bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon I," kata Kamil.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar, Gugat Pondok Pesantren Rp 39 Miliar

Dalam praperadilan itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab lantas meminta polisi untuk menghadirkan bukti-bukti materiil sesuai Pasal 160. Mereka juga meminta polisi menghadirkan berita acara pemeriksaan atau BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya terhasut oleh Rizieq.

"Jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon," kata Kamil.

Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Dalam sidang kemarin, ada sosok pengacara perempuan pembela Habib Rizieq Shihab. Ia menjadi pembaca kunci gugatan. Sosok pengacara itu memakai gamis hitam. Hijab kuning menutupi hingga turun ke bawah badan.

Masker berada di bawah dagu saat membacakan putusan bersama keempat pembaca gugatan. Dalam struktur pengacara Rizieq Shihab ada dua pengacara perempuan yakni Kurnia Tri Royani, dan Ratih. Pengacara perempuan itu membacakan fakta-fakta Habib Rizieq Shihab tak bersalah.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan.

Tim kuasa hukum Rizieq meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat surat yang ditujukan pada kepolisian.

Pasalnya, saat ini Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara, untuk sidang perdana kemarin, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon anprinsipal karena saat ini sedang ditahan, agar bisa hadir di sini," ungkap salah satu tim kuasa hukum Rizieq di hadapan hakim.

Merespons hal tersebut, hakim Akhmad Sahyuti mengatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk Rizieq bisa keluar dari tahanan cukup panjang.

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," ujar Akhmad Sahyuti. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU