Home / Hukum & Pengadilan : Tapi Henry J Gunawan, malah Singkirkan Investor La

Wefan, Diminta Henry Jadi Pendamai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Okt 2018 09:36 WIB

Wefan, Diminta Henry Jadi Pendamai

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Satu per satu pengusaha yang menjadi kongsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi membongkar modus penipuan yang diduga dilakukan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/10/2018), giliran Direktur Utama PT. Lusida Megah Sejahtera (LMS) Paulus Totok Lusida menjadi saksi dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Henry Gunawan, terkait kerjasama membentuk perusahaan Join Operation (JO) dengan nama Gala Megah Invesment (GMI). Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana, Totok Lusida mengungkapkan terbentuknya Gala Megah Investment Joint Opertation (GMI JO) sebagai pemenang tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. Pada Februai 2010, tiga perusahaan yang tergabung dalam GMI JO. Yakni, PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) dipimpin oleh terdakwa Henry J Gunawan, PT. Central Asia Invesment (CAI) yang dipimpin oleh Moch. Turino Junaedy dan PT. Lusida Megah Sejahtera (LMS) dipimpin Paulus Totok Lusida. Saksi Totok Lusida mengatakan dalam proses JO sempat disepakati bersama bahwa terdakwa Henry J Gunawan saat itu sebagai silent partner dengan gambaran memakai bendera PT. GBP. "Seperti kasarannya benderanya saja. Karena kita yang membiayai. Tapi tiba-tiba kami diajak ke notaris bahwa Teguh Kinarto menjadi Dirut PT Gala Bumi Perkasa," ungkap Totok. Dalam perusahaan Join Operation Gala Megah Invesment tersebut, telah ditentukan pembagian keuntungan. Yakni, sebesar 51% untuk PT. Gala Bumi Perkasa selaku lead firm, sebesar 27% untuk PT. Central Asia Invesment dan sebesar 22 % untuk PT. Lusida Megah Sejahtera terkait penjualan kios Pasar Turi Baru dengan total keseluruhan Rp 1,7 triliun. "Setelah kita jualan itu laku di atas Rp 1,7 triliun, kemudian pak Henry menyampaikan kepada kita semua termasuk pak Teguh tolong kasih ke saya, saya yang mempunyai Gala Bumi Perkasa" tukas Totok Lusida menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis. Kemudian, lanjut Totok, terdakwa Henry menginginkan kerjasama tersebut tetap berlanjut dengan menandatangi kerjasama JO Gala Megah Invesment. Akan tetapi berjalanya waktu semuanya diambil alih oleh PT. Gala Bumi Perkasa. "Jadi tanda tangan peserta JO-nya hilang semua," sebut Totok. JPU Darwis memberikan pertanyaan kepada saksi Paulus Totok Lusida atas besaran dana konpensasi yang diberikan oleh PT. GBP setelah PT. LMS dan PT. CAI digusur oleh PT. GBP terkait kerjasama JO Gala Megah Invesment dengan hasil jual Rp 1,7 triliun. "Saya (PT LMS) bergabung dengan PT CAI. Telah diberikan kompensasi yang pertama Rp 510 miliar. Tapi kenyataanya, dari konpesasi itu hanya diberikan sebagian. Konposisinya, PT. GBP 51%, PT. CAI 27%, dan PT. LMS 27%," jawab Totok. Cen Liang tak Bermodal Pada kesempatan itu, Totok Lusida juga mengungkapkan bahwa terdakwa Henry Gunawan alias Cen Liang menyingkirkan semua peserta JO, lantaran ingin menguasai semua hasil penjualan stand atau kios yang telah tercatat sebesar Rp 1,7 triliun dengan mengalihkan rekening penjualan stand ke rekening GBP. "Henry berjalan di luar aturan, serta tidak pernah ada laporan ke para anggota JO, termasuk hasil penjualan stand," terang Totok. Dijelaskan Totok, saat memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi ini, Henry masuk dalam JO dengan mengatakan akan menjamin semua biaya pembangunannya. Namun akhirnya Totok mengetahui Henry tidak mempunyai cukup dana, sehingga ia mencari investor untuk membantu proyek tersebut. Namun, di tengah perjalanannya ada masalah dengan para investor dari PT Graha Nandi Samporna (GNS) yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini. "Saat terjadi masalah itu, ada upaya mediasi dengan anggota JO dan para investor lainnya melalui Weifan dan La Nyalla," jelas Totok. Dalam mediasi tersebut, lanjut Totok, akhirnya menghasilkan kesepakatan antara terdakwa Henry dengan para investor yakni Teguh Kinarto, Sindo Sumidomo alias Asoei dan Widjojono Nurhadi. "Tapi saya tidak tau apa isi kesepakatan antara terdakwa dengan investor," sambung Totok di akhir persidangan yang keterangannya ditolak oleh terdakwa Henry. Picu Debat Sementara saksi Paulus Welly Affandi alias Wefan membenarkan telah menjadi mediator saat terjadi perselisihan tersebut. "Iya saya yang memediasi bersama pak Nyala," ucap Weifan. Dalam mediasi tersebut, lanjut Wefan, para pihak telah membuat notulen kesepakatan yang telah ditanda tangani para pihak yakni Henry, Teguh Kinarto, Widji serta dirinya dan La Nyalla. "Notulen kesepakatan itu tidak langsung saya bawa, baru diserahkan ke saya tahun 2014. Notulen kesepakatan ini yang saya bawa dan saya tunjukkan kepada majelis Hakim,"ujar Weifan. Namun keterangan Wefan sempat mendapat sanggahan dari terdakwa Henry maupun tim pembelanya. Adanya perbedaan tambahan kalimat dalam notulen perdamian itu menjadi pemicu debat kusir. Perbedaan itu terkait adanya tambahan kalimat yang tidak pernah ada didalam notulen yang ditanda tangani para pihak. Tulisan tangan yang dipersoalkan adalah mengenai permintaan Henry untuk tidak mencairkan dulu giro yang diserahkan ke Teguh Kinarto sebelum dibuatkan dulu aktenya. Dimana menurut Weifan tulisan itu tidak tercantum di notulen kesepakatan tersebut. Debat mengenai keaslian notulen kesepakatan yang dipegang Wefan pun terus terjadi. Mengingat pihak terdakwa bersikukuh bahwa notulen asli sudah ada isi tulisan tersebut. "Seingat saya tidak ada tambahan tulisan yang dibawah itu selain tulisan yang ditulis tangan oleh Henry," ujar Weifan. Selain itu terkait permintaan terdakwa Henry yang meminta saksi Weifan untuk menyampaikan ke Teguh Kinarto agar tidak mencairkan dahulu bilyet giro sebagai kompensasi PT GNS dikeluarkan dari PT GBP tidak dibantah saksi Weifan. Permintaan penundaan pencairan beberapa BG tersebut diminta Henry karena tidak ada dana dalam rekeningnya. Permintaanmu sudah saya sampaikan," ujar Wefan menjawab pertanyaan terdakwa Henry. Diakhir kesaksian Wefan, Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pembela terdakwa Henry meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi penyidik ke persidangan untuk memperjelas mengenai alat bukti pemeriksaan. "Mohon saksi penyidik dihadirkan demi keadilan," pinta Yusril pada majelis hakim. Soal Tahanan Kota Di akhir persidangan, Yusril menanyakan tentang permohonan pengalihan tahanan kliennya dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun permohonan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini. "Kami belum selesai mempelajari permohonan saudara," ucap Hakim Anggota Dwi Purwadi yang disambut ketukan palu hakim Anne Rusiana sebagai tanda berakhirnya persidangan. Untuk diketahui, Henry dilaporkan oleh tiga pengusaha asal Surabaya, mereka adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar. Dalam perkara ini, terdakwa Henry telah didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Kasus tipu kongsi ini merupakan pidana ketiga yang dilakukan Henry. Kasus pertama, Henry terlibat penipuan jual beli tanah di Claket Malang dan dihukum oleh Hakim PN Surabaya dengan vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Tapi vonis kasus ini ditambah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya saat Henry melakukan banding. Hukuman Bos PT GBP ini diperberat menjadi 2 tahun penjara. Sedangkan di perkara pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU