Weleh, sudah Jadi Lurah Bubutan Surabaya masih saja Pungliin Pedagang, Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2018 13:02 WIB

Weleh, sudah Jadi Lurah Bubutan Surabaya masih saja Pungliin Pedagang, Ini

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sudah melakukan penyidikan terhadap pungutan liar (pungli) mantan lurah Bubutan, M Hanafi sejak Januari 2018 lalu. Tapi, Hanafi baru diamankan dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (22/2/2018) petang. Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Tio Tondi, Jumat (23/2/2018), mengatakan dari hasil penyidikan tersangka sudah terbukti melakukan pungli ke pedagang di Jl Petak Barat. "Jadi langsung kami amankan di Mapolres," kata Tio. Lantaran bukti-bukti sudah lengkap, tersangka Hanafi juga langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak. Penyidik membawa tersangka Hanafi untuk ditahapduakan ke Kejari. "Semua sudah lengkap, termasuk barang buktinya. Sehingga kami serahkan ke kejaksaan," terang Tio. Dari kasus yang rilakukan tersangka Hanafi, penyidik menyita barang bukti berupa uang dalam amplop Rp 1 juta, hanphone (HP), surat edaran larangan ke pedagang Jl Petak Barat, motor Honda Supra X 125 L 5794 VI, dan rompi milik tersangka. Tio menegaskan, barang bukti uang tunai memang hanya Rp 1 juta. Tapi, aksi pungli yang dilakukan tersangka Hanafi sudah dilakukan sejak masih jadi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasitrantibum) Satpol PP Kecamatan Krembangan Surabaya pada 2012. Kemudian, lanjut Tio, tersangka Hanafi masih melakukan pungli, kendati sudah jadi lurah Bubutan sejak Januari 2018. "Uang Rp 1 juta itu kami sita dari tersangka ketika diterima dari pedagang," pungkas Tio. (cr/sry)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU