WHO Minta Indonesia Terapkan Langkah Status Darurat Nasional Cegah Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Mar 2020 11:21 WIB

WHO Minta Indonesia Terapkan Langkah Status Darurat Nasional Cegah Corona

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sementara organisasi Kesehatan Dunia, WHO, meminta Indonesia untuk menerapkan sejumlah langkah termasuk menetapkan status darurat nasional di tengah meningkatnya infeksi virus corona. Hingga Sabtu (14/03), sebanyak 96 orang dinyatakan positif virus corona, atau bertambah 27 kasus baru dari sehari sebelumnya. Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan virus ini terpantau sudah menyebar ke seluruh daerah di Indonesia. "Kalau kita lihat sebarannya, sekarang sudah melebar. Jakarta, Jawa Barat, Tangerang. Kemudian di Jawa Tengah kita sudah dapat kasus di Solo dan Yogyakarta," ujar Ahmad Yurianto dalam konferensi pers, Sabtu (14/03) siang. "Di Bali, Manado, Pontianak dan di beberapa tempat lain yang sekarang kita sedang tracingkarena kita belum menemukan posisi yang sebenarnya di mana," lanjutnya. Oleh sebab itu, menurut Yuri, pemerintah akan "mewaspadai, bahkan meningkatkan" upaya pelacakan, atau tracing, "lebih keras lagi". "Ini menjadi penting di dalam konteks perubahan respons setelah WHO mengatakan bahwa ini adalah pandemi global," kata dia. Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 10 Maret, Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom, meminta Indonesia melakukan sejumlah langkah termasuk, "meningkatkan tanggapan darurat termasuk pernyataan status darurat nasional." "Sayangnya, kami melihat kasus-kasus yang tak terdeteksi atau pendeteksian yang lemah pada tahap awal wabah yang menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus dan kematian di beberapa negara," tulis Adhanom tanpa merinci negara-negara yang dimaksud. "Di daerah di mana terjadi penularan lokal yang tak terdeteksi atau pendeteksiannya lemah, WHO sangat menyarankan langkah-langkah ini." Melalui Twitter, Adhanom mengatakan telah melakukan kontak telepon dengan Presiden Jokowi dan menyatakan kedua belah pihak "sepakat untuk meningkatkan kerja sama" dalam menangani Covid-19 Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan Indonesia telah melakukan sejumlah langkah seperti yang tercantum di dalam surat itu. Namun tidak merinci apakah Indonesia akan menetapkan kondisi darurat nasional. "Pemerintah menerbitkan Keppres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini, selain Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19 yg berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah," kata Fadjroel. Sejumlah poin lain yang diminta WHO dilakukan Indonesia termasuk: Mendidik dan secara aktif berkomunikasi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi dan hubungan masyarakat yang layak Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pengawasan, karantina kontak dan isolasi kasus (yang positif) Memperluas pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berdasarkan rumah sakit (hospital-based surveillance) Melakukan tessuspectberdasarkan definisi WHO, baik kontak maupun pasien yang sudah dipastikan, mengetes pasien yang teridentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.(bbc/cr-01/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU