Wisnu Wardhana Ajukan Peninjauan Kembali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 12 Jan 2019 08:39 WIB

Wisnu Wardhana Ajukan Peninjauan Kembali

SURABAYAPAGI.com - Wisnu Wardhana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini disampaikan kuasa hukumnya, Maruf Syah setelah terpidana kasus korupsi ini dieksekusi kejaksaan dan dijebloskan ke Lapas Porong, Sidoarjo setelah MA memvonisnya enam tahun penjara. Maruf keberatan dengan putusan MA yang menyatakan Wisnu bersalah setelah menjual aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tidak sesuai prosedur. Pada 2013 lalu ketika dirinya menjabat sebagai kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset hanya menjalankan kebijakan perusahaan. "Kami ajukan PK. Alasannya ada novum baru, yang mana kebijakan tidaj bisa diadili apalagi di hukum. Saya punya satu troff alat bukti baru yang tidak saya beber di sini karena akan kamu buka pada saat persidanga digelar PK," ungkap Maruf kemarin (11/1). Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Sunarta mempersilakan Wisnu yang mengajukan PK terhadap putusan MA. Menurut dia, PK tidak bisa menunda proses hukum yang sudah berjalan. Dia berharap Wisnu yang kini sudah berstatus terpidana dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang sudah diatur. "PK tidak bisa menunda eksekusi. Yang bisa ditunda PK hukuman mati. Kalau ini kan hukuman penjara. Silakan itu hak beliau," kata Sunarta. Wisnu dieksekusi kejaksaan Kamis (10/1). Dia ditangkap di Jalan Kenjeran dan langsung dijebloskan ke penjara. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan. Di dalam putusan tersebut, Wisnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Wisnu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar. Wisnu divonis bersalah terkait dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT PWU. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017 lalu, dia divonis majelis hakim pidana tiga tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar. Terhadap putusan itu, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU