Wisnu Wardhana Dihukum 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Des 2018 10:11 WIB

Wisnu Wardhana Dihukum 6 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama enam tahun pada Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019, Wisnu Wardhana atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut dijelaskan bahwa selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama yakni PN Surabaya. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana. Sedangkan upaya hukum banding tesebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua asset BUMD, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU