Wisnu Wardhana Masih di Sel Karantina

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 12 Jan 2019 08:23 WIB

Wisnu Wardhana Masih di Sel Karantina

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (WW) hingga Jumat (11/1/2019) kemarin, masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapelin) di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Ini harus dijalani Wisnu setelah Mahkamah Agung (MA) menvonisnya 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merugikan negara Rp 11 miliar. Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi (PPHTI) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Wisnu Wardhana akan menjalani Mapelin selama 14 hari sebagaimana terpidana lainnya. "Sementara ini yang bersangkutan berada di sel Karantina. Kalau memang ada sel yang bisa digunakan, nanti akan dipindahkan ke sel lainnya," papar Ishadi, kemarin. Mapelin ini diberlakukan juga terhadap terpidana lain yang ditahan di setiap Lapas. Kecuali bila memang ada gangguan kesehatan yang terjadi pada terpidana. "Sejauh ini (dua hari ditahan, red) tidak ada keluhan dari yang bersangkutan (Wisnu Wardhana) soal gangguan kesehatan atau lainnya," ujar Ishadi. Meski sudah tidak ada lagi persidangan yang harus dijalani Wisnu, Kanwil Kemenkumham Jatim, sewaktu-waktu akan memfasilitasi bila ada permintaan dari kejaksaan. Misalnya, bila ia perlu dipindahkan ke sel yang lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kalau memang ada petunjuk supaya lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor, kami akan arahkan ke Lapas (Kelas IIA) Sidoarjo. Di sana lebih dekat, karena di Rutan Medaeng sudah penuh. Tergantung petunjuk kejaksaan," ujarnya. Siap Hadapi WW Sementara itu, Wisnu Wardhana melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan akan mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke MA, namun upaya ini masih menunggu turunnya salinan putusan MA. Kejaksaan pun siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan WW. Kepala Kejati Jatim Sunarta mempersilakan Wisnu yang mengajukan PK terhadap putusan MA. Menurut dia, PK tidak bisa menunda proses hukum yang sudah berjalan. Dia berharap Wisnu yang kini sudah berstatus terpidana dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang sudah diatur. "PK tidak bisa menunda eksekusi. Yang bisa ditunda PK hukuman mati. Kalau ini kan hukuman penjara. Silakan itu hak beliau," kata Sunarta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Heru Kamarullah menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh Kejari Surabaya merupakan putusan final dalam upaya hukum biasa. Memang masih ada upaya hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya dengan membawa novum (bukti-bukti baru) ke MA. Ngotot PK Sementara itu, kuasa hukum WW, Maruf Syah mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan MA yang menyatakan Wisnu bersalah setelah menjual aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tidak sesuai prosedur. Pada 2013 lalu ketika dirinya menjabat sebagai kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset hanya menjalankan kebijakan perusahaan. "Kami ajukan PK. Alasannya ada novum baru, yang mana kebijakan tidak bisa diadili apalagi dihukum. Saya punya satu truf alat bukti baru yang tidak saya beber di sini, karena akan kami buka pada saat persidangan digelar PK," ungkap Maruf, kemarin (11/1). Wisnu dieksekusi kejaksaan Kamis (10/1). Dia ditangkap di Jalan Kenjeran dan langsung dijebloskan ke penjara. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan. Di dalam putusan tersebut, Wisnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Wisnu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar. Wisnu divonis bersalah terkait dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT PWU. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017 lalu, dia divonis majelis hakim pidana tiga tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar. Terhadap putusan itu, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU