WNI Dituduh Sihir di Arab Saudi, Bebas dari Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Okt 2018 09:20 WIB

WNI Dituduh Sihir di Arab Saudi, Bebas dari Hukuman Mati

SURABAYAPAGI.com - Jamaah binti Sarikan Diman, seorang tenaga kerja Indonesia asal Kalimantan Barat, bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Ia dituduh melakukan sihir terhadap anak majikannya. Duta Besar Indoensia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Jamaah bebas setelah pengadilan menolak permintaan majikan yang ingin menuntut perempuan itu dengan hukuman mati dalam persidangan ke-18 pada Selasa (12/9) lalu. "Jamaah saat ini sudah berada di rumah singgah KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," kata Agus melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (4/10). Agus mengatakan Jamaah ditangkap otoritas Saudi pada 3 Februari 2010 lalu. Majikan Jamaah mengadukannya ke polisi dengan tuduhan menyihir anaknya hingga menderita penyakit permanen. Agus menuturkan semula majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar 1,08 juta riyal atau setara Rp 3,8 miliar karena anaknya lumpuh akibat sihir Jamaah. "Namun kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati). Dalam sidang ke-delapan belas pada 12 September 2018, pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah." papar Agus. Agus mengatakan saat ini masih ada 16 WNI yang masih terancam hukuman mati di Saudi. Sebagian besar terancam qisas atas kasus dugaan pembunuhan atau sihir. "KBRI Riyadh terus berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang terancam hukuman mati. Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama kami," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU