WTP, Bukti Akuntabilitas Pembangunan Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Jul 2018 23:08 WIB

WTP, Bukti Akuntabilitas Pembangunan Jember

SURABAYAPAGI.com,Jember- Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief menyampaikan bahwa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Jember merupakan wujud akuntabilitas pelaksanaan pembangunan. Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan frkasi-fraksi, kata Wabup, Rabu (4/7/2018), dalam pidato jawaban terhadap pemandangan umum Faksi-fraksi DPRD Jember atas nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2017. Ucapan terima kasih itu disampaikan setelah delapan fraksi di DPRD Jember mengungkapkan rasa bangga dan harapan atas prestasi yang diperoleh tersebut. Tentunya kita semua berharap dan terus berusaha untuk dapat mempertahankan penilaian tersebut dengan bekerja lebih baik guna meningkatkan kualitas akuntabilitas penbgelolaan keuangan daerah, tutur Wabup Kiai Muqit. Selain menyampaikan ucapan terima kasih, Wabup Kiai Muqit juga memberikan penjelasan atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi. Di antaranya terkait sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Sebelum menjelaskan secara rinci, Wabup Kiai Muqit mengungkapkan orientasi pembangunan Jember difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar dengan mengedepankan pemenuhan kepentingan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur daerah dengan tidak meninggalkan sektor-sektor pembangunan daerah lainnya sesuai dengan 22 Janji Kerja. Lebih jauh dijelaskan, capaian realisasi anggaran tidak terlepas dari bagaimana implementasi program atau kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kebutuhan, waktu pengadaan, out put serta out come yang ingin dicapai. Namun demikian, terdapat beberapa kendala sehingga beberapa program atau kegiatan tidak berjalan dengan optimal, terang Wabup Kiai Muqit. Dalam penjelasannya disampaikan beberap contoh terjadinya Silpa. Seperti tidak terpenuhinya syarat teknis untuk mencairkan tunjangan pendidikan dan sertifikasi guru. Salah satu syarat itu menyebutkan jam mengajar harus minimal 24 jam per minggu. Beberapa kegiatan juga mengalami kendala yang sama, yakni tidak terpenuhinya syarat teknis. Kegiatan lain yang telah diprogramkan terkendala oleh masalah yang dating dari sasaran program.ndik

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU